Sumbawa, 11 Juni 2025 – Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar hearing/konsultasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumbawa, serta beberapa pihak terkait lainnya. Rapat ini membahas terkait aktifitas usaha perikanan tangkap ubur-ubur di Desa Labuhan Sangor, Desa Teluk Santong, dan Desa Pidang.
Rapat yang dipimpin oleh Pimpinan Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa, I Nyoman Wisma, S.IP, didampingi oleh Wakil Ketua Muhammad Tahir, SH, dan beberapa anggota lainnya, menghasilkan beberapa rekomendasi penting.
Di akhir pertemuan, Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa merekomendasikan dua hal utama, yaitu:
1. Mendorong Dinas Perikanan, DPMPTSP, Pemerintah Kecamatan/Desa untuk berkoordinasi lebih intensif dalam mengawasi operasional perusahaan ubur-ubur di lapangan sehingga tidak mencemari lingkungan dan memberdayakan masyarakat lokal.
2. Mendorong Pemerintah Daerah bersama Pengusaha Ubur-Ubur untuk memfasilitasi atau mendukung serta penguatan koperasi merah putih yang sudah dibentuk.
Rapat ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi semua pihak dalam mengembangkan usaha perikanan tangkap ubur-ubur yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. (IM)
COMMENTS