Sumbawa Barat (18 Agustus 2026)- jajaran Polres Sumbawa Barat mengungkap empat kasus Narkotika selama operasi Antik Rinjani tahun 2026. Operasi berlangsung selama 14 hari dari tanggal 27 Juli hingga 9 Agustus.
Selama operasi itu, Polisi mengamankan sebanyak enam orang tersangka. Dari pengungkapan kasus tersebut dari tangan tersangka polisi menyita Narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya uang sebesar Rp.10.000.000.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Rendy Andy Julikhlas pada komprensi pers bersama awak media di Mapolres Sumbawa Barat menjelaskan, dari empat kasus yang diungkap jajarannya dua kasus Target Operasi (TO) sisanya adalah kasus lainm
Kapolres menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus Narkotika dalam operasi antik Rinjani berawal dari informasi masyarakat. Menindaklanjuti laporan warga jajarannya langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan dua tersangka pelaku A dan J. keduanya diamankan di Tempat Kerjadian Perkara (TKP) Desa Seteluk Atas, Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat. Dari tangan kedua tersangka petugas menyita Narkotika jenis sabu seberat 20,33 gram dan uang sebesar Rp.10.000.000.
Dalam upaya memberantas Narkoba diwilayah hukum Polres Sumbawa Barat petugas terus bergerak megungkap peredaran Narkoba ke sejumlah wilayah lain di KSB. Petugas kembali mengungkap dan mengamankan tersangka berinisial S di TKP Kelurahan Bugis,Kecamatan Taliwang,KSB. Dalam kasus ini petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 1,63 gram. Dalam kasus yang sama petugas kembali mengamankan tersangka S dsn N di Keluruhan Bugis,Kecamatan Taliwang. Dalam kasus ini petugas mengamankan Narkotika jenis sabu seberat 0,35 gram.
”Dari tiga kasus itu. Barang bukti Narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan petugas dari lima orang tersangka mencapai 22,2l31 gram beserta uang sebesar Rp 10.000.000,” kata Kapolres.
Selain berhasil mengamankan tersangka pelaku peredaran Narkotika jenis sabu. Petugas juga berhasil mengamankan tersangka M di TKP Desa Beru, Kecamatan Jereweh, KSB dari tangan tersangka petugas mengamankan Narkotika jenis Ganja seberat 5,4 Kg.
Terhadap kasus narkotika hasil pengungkapan operasi antik Rinjani, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan. Dari hasil penyidikan oleh penyidik polres Sumbawa Barat barang bukti ganja didatangkan dari pulau Lombok melalui pelabuhan. Sasaran penjualan barang terlarang itu, tidak hanya warga lokal. Namun didominasi Warga Negara Asing (WNA) wisatawan yang berkunjung dsn menginap sejumlah tempat penginapan di obyek pariwisata pantai Jelenga Dusun Jelenga, Desa Beru Kecamatan Jereweh.
”Dari pengakuan tersangka M kasus Narkotika jenis ganja. Barang bukti yang diamankan petugas, sisa dari penjualan. Artinya, tersangka sudah cukup banyak melakukan transaksi menjual ganja ke para penguna,” katanya
Dalam hal pemberantasan peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat, tidak berhenti hingga operasi antik Rinjani. Akan penindakan terus dilakukan dan ditingkatkan.
”Kami tegas menindak pemberantasan Narkotika. Tidak ada tolerasi terhadap seriap pelaku, pengedar maupun penguna. Kita ditindak tegas sesuai ketentuan dan aturan berlaku,”tutup Kapolres serius.(IM)


COMMENTS