SUMBAWA – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sumbawa memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan periode 2025 hingga 2026. Total barang yang dimusnahkan mencapai 788.369 batang rokok ilegal, 114.368 gram tembakau iris (TIS), dan 647,62 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Jika dinilai berdasarkan harga barang, total BKC ilegal tersebut mencapai sekitar Rp827,081 juta. Dari penindakan itu, negara berhasil mengamankan potensi kerugian sebesar Rp836,382 juta.
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari fungsi Community Protector Bea Cukai. Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada masyarakat atas pengawasan peredaran barang yang berpotensi mengancam kesehatan, keamanan, serta penerimaan negara.
Kepala Bea Cukai Sumbawa menyebutkan, pemberantasan peredaran BKC ilegal dilakukan secara konsisten melalui operasi dan penindakan di wilayah Pulau Sumbawa.
Sepanjang 2025, Bea Cukai Sumbawa mencatat 238 penindakan dengan barang bukti sebanyak 689.204 batang rokok ilegal. Sementara hingga Juli 2026, telah dilakukan 87 penindakan dengan jumlah barang bukti mencapai 1.539.026 batang rokok.
Penindakan tersebut dilakukan bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait. Di antaranya TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah melalui optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), Satpol PP, serta instansi lainnya.
Pelanggaran yang ditemukan antara lain peredaran rokok tanpa pita cukai atau rokok polos, penggunaan pita cukai palsu maupun bekas, serta pelanggaran ketentuan peruntukan pita cukai.
Selain penindakan, Bea Cukai Sumbawa juga mendorong legalitas industri hasil tembakau lokal melalui fungsi Industrial Assistance. Pembinaan dan asistensi diberikan kepada pelaku usaha agar dapat menjalankan usahanya sesuai ketentuan.
Saat ini terdapat enam pabrik hasil tembakau legal yang telah memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) di Pulau Sumbawa. Jumlah tersebut meningkat signifikan dibandingkan 2022 yang hanya terdapat satu pabrik.
“Keberadaan industri legal ini diharapkan dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan kesejahteraan petani tembakau, serta mengokohkan peran masyarakat dalam memberantas rokok ilegal,” demikian disampaikan Bea Cukai Sumbawa.
Dimusnahkan Sesuai Ketentuan
Seluruh barang yang dimusnahkan telah berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). Pemusnahan juga telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima.
Persetujuan tersebut dituangkan dalam dua surat, masing-masing Nomor S-37/MK.KNL.1404/2026 dan S-38/MK.KNL.1404/2026, terhadap 224 penetapan BMMN.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dicacah, dibakar, dan dicampur dengan bahan lain sehingga barang tersebut tidak dapat digunakan kembali. Kegiatan dilaksanakan secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Sumbawa dan secara menyeluruh di TPA Raberas dengan tetap memperhatikan standar kelestarian lingkungan.
Bea Cukai Sumbawa menegaskan, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan. Praktik tersebut juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat bagi pelaku usaha yang taat aturan.
Di sisi lain, peredaran produk tembakau ilegal dapat mengancam keberlangsungan petani tembakau lokal serta meningkatkan risiko kesehatan konsumen karena produk tidak melalui pengawasan dan standar kualitas sebagaimana mestinya.
Bea Cukai Sumbawa pun mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing.
“Mari bersama-sama kita gaungkan semangat: Gempur Rokok Ilegal! Demi menjaga kedaulatan penerimaan negara dan melindungi masyarakat,” ajaknya. (IM)


COMMENTS