HomePolitik

PPK Mulai Rekap Syarat Dukungan Pasangan Perseorangan

PPK Mulai Rekap Syarat Dukungan Pasangan Perseorangan

KPU Tetapkan Caleg Terpilih Anggota DPRD KSB
Bakesbangpoldagri Minta Parpol Tak Sembarang Pasang APK
KPU Sumbawa Barat Ajak Stakeholder Sukseskan Pemilu Serentak

SUMBAWA BARAT,intanmedia.com – Tahapan Verifikasi Faktual (Verfak) syarat dukungan calon perseorangan terus berlangsung sesuai tahapan dan jadwal yang ditetapkan KPU pusat. Saat ini KPU Sumbawa Barat telah menyelesaikan Verfak tingkat desa.
Ketua Divisi Tehnis Penyelenggaraan Supriadi ei kantornya Kamis (4/7) kemarin menjelaslan, setelah oleh petugas KPU tingkat desa. Selanjutnya dilakukan rekapitulasi hasil Verfak oleh badan adhock tingkat kecamatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PKK) dari tanggal 5 hingga 8 Juli 2024.

Terkait rekapitulas tingkat tingkat kecamatan oleh PPK katanya, terlebih dahulu petugas tingkat kecamatan PPK, dilakukan Bintek tehnis rekapitulasi syarat dukungan oleh KPU Sumbawa Barat.
Itu dilakukan, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi saat dilakukan rekapitulasi dan upload syarat dukungan perseorsngan yang telah di Verfak oleh petugas tingkat desa.
Selain itu juga, saat pelaksanaan rekapitulasi dan upload persyaratan dukungan akan dikawal secara ketat dan melakukan pendampingan oleh KPU Sumbawa Barat beserta jajarannya maupun penyelenggara lainnya.
‘’Kita akan mengawasi dan mengkawal proses verifikasi ditingkat Kecamatan oleh PPK,’’
‘’Seraya menambahkan, elama pelaksanaan Verfak oleh petugas tingkat desa, hingga saat ini belum ada temuan maupun laporan pelanggaran yang dilakukan petugas. Itu artinya, petugas sudah melaksanakan tugas sesuai aturan dan ketentuan,’’ katanya
Karena pelaksanaan Verfak dikawal oleh Bawaslu Sumbawa Barat hingga jajaran dibawahnya serta tim atau LO pasangan perseorangan di masing-masing desa, semua kecamatan delapan kecamatan yang ada di KSB.
Terkait jumlah syarat dukungan hasil Verfak yang memenuhi syarat maupun yang tidak memenuhi syarat. Hingga saat ini, oleh KPU Sumbawa Barat belum diketahui. Akan diketahui setelah verifikasi dan diupload ke SILON oleh PPK.
Terkait jumlah syarat dukungan yang memenuhi syarat untuk dilakukan Verfak, setelah dilakukan Verifikasi Administrasi (Vermin) oleh KPU Sumbawa Barat sebanyak 12810 dukungan KTP. Sebarannya, tersebar semua desa di delapan kecmatan yang ada di KSB.
Ditanya jika hasil verfikasi syarat dukungan tidak memenuhi syarat? Menurutnya, Paslon perseorangan diberikan waktu perbaikan syarat dukungan. Sebagaimana diatur PKPU Nomor:8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Banyaknya perbaikkan syarat dukungan dua kali lipat jumlah KTP dari kekurangan syarat dukungan.
Di tempat terpisah, LO pasangan calon perseorangan Sosma Arisandi yang dihubungi, bedasarkan hasil Verfak tingkat desa pasangan calon perseorangan H.M Nur Yasin- Sumardan optimis syarat dukungan lolos verifikasi dan memenuhi syarat dukungan minimum yang disyaratkan aturan 20 persen dari jumlah pemilih Pemilu sebelumnya atau sebanyak 10.243 dukungan KTP. Dari 12.810 yang memberikan dukungan. Setelah di Verfak oleh petugas sesuai alamat dukungan. Hanya sebagian kecil dukungan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sebagian besar yang TMS, karena telah meninggal dunia, lulus ASN PPPK, maupun K2 dan pindah tempat tinggal.
‘’Kami optimis syarat dukungan memenuhi syarat, sebagai syarat pasangan perseoranga H.M Nur Yasin Sumardan mendaftar ke KPU bertarung pada kontestasi Pilkada KSB bulan November mendatang,’’pungkasnya.(IM)

Spread the love

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!