HomeKSB

KPU Minta Peserta Pemilu Taati Aturan Pemasangan APK

KPU Minta Peserta Pemilu Taati Aturan Pemasangan APK

Bacaleg PKS Dapil V, Fajar Rachmat Siap Rebut Palu Ketua
Calon Anggota DPRD Sumbawa Dapil 5 Lukmanul Hakim, S.AP.
Bakesbangpoldagri Minta Parpol Tak Sembarang Pasang APK

SUMBAWA BARAT,intanmedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan himbuan kepada Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024, terkait tempat pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilarang. Himbuan dikeluarkan supaya taat pada aturan dan ketentuan Pemilu, agar pelaksanan tahapan Pemilu berjalan aman dan lancar.
Ketua Divisi Sosialisasi Hupmas dan SDM KPU Kabupaten Sumbawa Barat Herman Jayadi menjelaskan, himbuan KPU RI dengan surat Nomor: 766/PL.01.6-SD/05/2023 perihal tidak memasang alat peraga sosialisasi yang menyerupai APK di tempat ibadah, rumah sakit dan gedung pemerintah. Termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN /BUMD, telah ditindaklanjuti dan disampaikan ke Parpol peserta pemilu 2024 yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Sesuai surat imbuan imbuan yang ditandatangani ketua KPU RI sangat jelas tempat pemasangan APK yang dilarang, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor:15 tahun 2023, tentang kampanye Pemilihan umum, mengatur bahwa APK Pemilu dilarang dipasang di tempat umum. yaitu, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan. Tempat pendidikan, meliputi gedung dan atau halaman sekolah dan perguruan tinggi.
Gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat menganggu Ketertiban umum.
Karena itu HJ panggilan beken komisioner murah senyum ini berharap, dalam pemasangan APK Parpol maupun Bacaleg mengacu pada aturan dan ketentuan. Dan menjaga etika dan estetika agar keberadaan APK tidak menganggu Ketertiban umum. Utamanya pemasangan APK Parpol dan Bacaleg dipinggir jalan yang berselaweran. Tidak menutup kemungkinan menganggu penguna jalan raya.
‘’kita berharap Parpol menegur Bacaleg tidak memasang APK , seperti baliho, spanduk dan bendera Parpol maupun dalam bentuk lainnya.
Pun demikian, jika ditemukan pemasangan APK Parpol maupun Bacaleg di tempat yang dilarang, agar ditertibkan. Sebaliknya dipindah ke tempat yang tidak dlarang.
Sebab katanya, tidak ada kewenang menegur atau melarang pemasangan APK Parpol. Karena saat ini belum masuk tahapan kampanye. Begitupun zonasi pemasangan APK belum dditetapkan. Kewenangan menetapkan adalah pemerintah daerah sesuai pemanfaatan tata ruang yang ditetapkan pemerintah.
KPU sejauh ini belum memastikan pemasangan APK Parpol maupun Bacaleg melanggar ketentuan atau tidak. Namun semenjak pengajuan Bacaleg hingga menyelang diumumkan DCS, pemasangan APK secara mandiri maupun oleh simpatisan di sejumlah titik yang dianggap strategis cukup banyak.
Pantuan media ini, pemasangan APK seperti baliho dan spanduk yang tersebar seluruh wilayah KSB cukup banyak. Tidak hanya APK milik Parpol maupun Bacaleg. Namun baliho kandidat Bakal Calon Bupati (Bacbup. Dan atau pasangan Bacabup dan Bacawabup semakin bermunculan. (IM)

Spread the love

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: