HomePolitik

Ketua DPRD Sumbawa Ajak Kades Berkonsultasi ke Dirjen BPMD Kemendagri

Ketua DPRD Sumbawa Ajak Kades Berkonsultasi ke Dirjen BPMD Kemendagri

Pansus LKPJ Kepala Daerah Segera Finalisasi Rekomendasi
Waka Ansori Ajak Masyarakat Ciptakan Suasana Pemilu Riang Gembira
Berlian Rayes Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Sumbawa

JAKARTA- Ketua DPRD Sumbawa Abdul Rafiq memboyong Kades Labuhan jambu dan Terusa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Kamis (22/6/23).

Hajatnya, untuk berkonsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Masyarakat Desa (BPMD) dengan Kebijakan penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun 2024.

“Sengaja Kami hadir bersama Kepala Desa untuk memperjelas informasi terupdate terkait dengan Kebijakan penggunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2024 yang mengatur pengalokasian penggunaan dana desa,”Kata Ketua DPC PDIP Sumbawa ini.

Sementara itu, Kades Terusa Khairul Insani menyampaikan terimakasih kepada jajaran Dirjen BPMD Kemendagri khususnya Ketua DPRD Sumbawa yang telah memfasilitasi konsultasi ini.

“Terimakasih atas sambutan dan penerimaan yang hangat dari Bidang Perencanaan dan penganggaran Dirjen BPMD sehingga kami bersama ketua DPRD dapat menyampaikan informasi kondisi di Desa dan program untuk desa,” ujarnya.

Sesungguhnya kata Khairul, ia membutuhkan program rehabilitasi gedung kantor desa. Karena sejak kejadian gempa bumi belum dapat merehabnya karena ADD tidak mencukupi.

Demikian pula kades Labuhan Jambu Suhardi menyampaikan permasalahan pengembangan Pariwisata Hiu Paus dan alokasi anggaran yang dapat dipakai.

Atas hal tersebut Kasi Perencanaan dan Anggaran Dirjen BPMD Kemendagri Shandra SO.M.Si menjelaskan bahwa anggaran dana desa sudah diatur peruntukannya yang dibuat oleh 3 Kementerian. Yakni Kementerian keuangan terkait dengan pengalokasian dan penyalurannya, Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal terkait dengan apa sjaa penggunaan dana desa yang diatur oleh Peraturan Menteri Desa dan selanjutnya Kementerian Dalam Negeri terkait dengan bagaimana pelaksanaan dalam APBDes misalnya terkait prioritas pengelolaan dana desanya.

Terkait dengan prioritas dana desa untuk saat ini pembangunan kantor desa belum masuk dalam dana desa. Aspirasi seperti ini sering disampaikan kepada Kementerian Keuangan pada saat rapat dengan Menteri Keuangan dan juga pada saat pembahasan prioritas penggunaan dana desa.

“Saat ini sedang menyusun Prioritas Pembangunan Dana Desa untuk Tahun 2024, namun ini masih internal Kementerian, mungkin ketika mereka sudah fix baru diundang kementerian lainnya dan mensosialisasikan. Meskipun saat ini belum bisa, tapi dari Kementerian Dalam Negeri, kita memang ada bantuan program Rehabilitasi Kantor Desa Rp 60 juta, dan itu berada di kementerian kami seperti tahun ini ada di Anambas,” jelasnya.

Dijelskannya, untuk rehab bangunan kantor desa merupakan kewenangan dari kabupaten. Sehingga kabupaten bisa memberikan bantuan. Cuma saat ini kabupaten juga sudah berteriak dengan anggaran mereka yang terbatas ditambah lagi diatur (earmark) semuanya dari Kementerian Keuangan dan itu juga menjadi masalah.

Masih kata shandra, jika mau membangun atau rehab kantor desa dari ADB dengan mekanisme dana cadangan selama 3 tahun berturut-turut dijalankan, hanya saja kondisi ADB kecil, ADB ini dari kabupaten 10% dari DAK yang biasanya diperuntukkan sesuai dengan kondisi desa seperti untuk operasional desa, peningkatan kapasitas aparatur desa dan lainnya.

Sedangan terkait pariwisata, menurutnya, untuk penggunaan pengembangan Pariwisata, Desa dapat menggunakan ADD karena itu juga untuk menunjang tumbuh dan berkembangnya Pendapatan Asli Desa.

“kalau ada PADes, bisa digunakan atau disisihkan untuk rehab Kantor, Kita selalu berupaya agar dana desa digunakan untuk bisa mendapatkan pendapatan asli desa seperti lokasi wisata, pasar desa juga penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), tapi dilihat dulu kondisi Bumdesnya harus layak da profitable bukan malah menjadi beban dan uang desa hilang percuma” Jelasnya.

“Termasuk usulan Rehab Kantor Desa diupayakan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah melalui Dinas PMD Kabupaten ” Imbuhnya

Atas hal tersebut Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq SH, kepada media ini meminta kepada Pemerintah Daerah Sumbawa untuk melakukan komunikasi dengan Dirjen BPMD agar desa-desa yang membutuhkan rehab Kantor Desanya dapat diprogramkan melalui anggaran APBN.

“Ini momentumnya untuk mengusulkan kepada Kemendagri program rehabilitasi Gedung Kantor Desa, karena kalau kita mengandalkan APBD saja tentu tidak cukup, Dua Kepala Desa yang datang hari ini menjadi pembuka informasi penting bagi Kemendagri agar dapat diprogramkan untuk APBN 2024. Dan Kepala Desa Bisa berkoordinasi dengan Dinas PMD kabupaten Sumbawa Sehingga usulannya bisa dilakukan secara kolektif.

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Sumbawa mempertanyakan terkait dengan penanganan tanggap darurat bencana alam seperti banjir dan kebakaran.

Atas hal itu shandra menjelaskan bahwa didalam Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang diatur lebih lanjut berkaitan dengan penanganan bencana. Karena bencana kondisi tepatnya komunal bukan perorangan diatur terkait dengan kondisi tertentu. Desa bisa memakai anggaran desa untuk menanggulangi dampak bencana sampai batas waktu pemerintah Kabupaten belum bisa menolong memberikan bantuan.

“Desa bisa menggunakan anggaran untuk penampungan korban, penyediaan air bersih, obat-obatan dan lainnya hingga bisa datang bantuan dari Kabupaten. Sementara untuk rumah terbakar membutuhkan anggaran lumayan besar sehingga tidak cukup jika menggunakan ADD. Maka disinilah dibutuhkan intervensi bantuan Pemerintah Daerah atau kementerian lainnya” Pungkas Shandra.(IM)

Spread the love

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0