SUMBAWA- Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa berhasil meringkus AISenin pagi (20/12). Lelaki 31 Tahun asal Desa Tatede Kecamatan Lopok ini diringkus di kediaman miliknya. Saat dilakukan penggeledahan pihak kepolisian berhasil menyita satu poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,70 gram, 10 lembar klip obat transparan, 1 buah skop,1 bungkus rokok sampoerna dan uang tunai Rp. 200.000,-.
Kasat Narkoba Polres Sumbawa yang di konfirmasi melalui Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos membenarkan keberhasilan tersebut. “AI diringkus di rumahnya sekitar pukul 10.00 wita Senin kemarin. Kami menemukan narotika jenis sabu-sabu di dalam bungkus rokok sampoerna yang di simpan di saku celana depan yang digunakan AI. Saat ditangkap AI tidak melakukan perlawanan.” jelasnya.
Penangkapan AI berawal dari laporan masyarakat. Saat ini AI sedang dalam proses penyidikan.
“Kami juga akan mendalami terkait dari mana barang haram ini berasal.” tambahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AI dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (IM)
COMMENTS