HomeHukrim

Sedang Tunggu Pelanggan,Terduga Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi

Sedang Tunggu Pelanggan,Terduga  Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi

Ditemukan 7 Paket Sabu di Rumahnya, MW Langsung Diringkus Polisi
Tindaklanjuti Informasi Masyarakat, Polres Sumbawa Berhasil Ringkus Terduga Pengedar
Dia Tidak Melawan Saat Ditangkap

SUMBAWA -Tim Opsnal Sat Resnakoba Polres Sumbawa Polda NTB kembali berhasil membekuk terduga Pengedar Narkoba jenis sabu. Kali ini dari Dusun Gontar Desa Gontar Kecamatan Alas Barat. Berinisial RH (30), ia ditangkap saat sedang menunggu pelanggan di rumah.
Menurut informasi pengungkapan ini dilakukan Jumat malam (8/12/2022) pukul 20.30 wita. Sebelumnya aparat Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa RH sering melakukan transaksi Narkoba di wilayah Gontar dan Alas sekitarnya
Atas informasi ini, Kasat Resnarkoba Iptu Malaungi, SH.,MH. memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan penangkapan. Hasil informasi didapat benar adanya, langsung saja Tim Opsnal melakukan penagkapan
Saat dilakukan penggerebekan, RH sedang menunggu pelanggan dirumah, Tim Opsnal kemudian melakukan penggeledahan badan, dalam penggeledahan itu, ditemukan 2 poket narkotika jenis sabu dengan bruto 2,38 gram yang ditemukan di dalam tas saku warna merah yang berada di dalam kantong celana belakang yang dipakai RH, dan 5 poket narkotika jenis sabu dengan bruto 1,62 gram yang ditemukan di atas kasur milik RH.
Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra, S.IK.,M.H. yang dikonfirmasi membenarkan dengan adanya pengungkapan itu. Menurutnya untuk sementara RH diduga kuat sebagai pengedar. Dari tangan terduga pelaku diamankan 7 poket sabu dengan bruto 4,oo gram, 1 buah tas saku warna merah, 1 buah alat hisap/bong, 2 buah pipa kaca, 1 buah timbangan digital, 1bbuah silet, 1 unit HP merk Realme warna hitam, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah sekop, 2 buah korek gas dan uang tunai sejumlah Rp 500.000.
Lanjut AKBP Henry, terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Sumbawa untuk proses penyelidikan, penyidikan dan pengembangan kasus tersebut
Atas perbuatannya terduga RH disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Pasal Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup AKBP Henry mantan Kapolres Bima Kota. (IM)

Spread the love

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0