SUMBAWA- KPU Kabupaten Sumbawa menetapkan Data Pemilih Berkelanjutan, pada Jum’at (30/04/2021). Keputusannya melalui rapat pleno internal KPU Kabupaten Sumbawa. Penetapan itu
Menindaklanjuti surat Plt. Ketua KPU RI.
Menurut Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Sumbawa, Muhammad Kaniti, perubahan jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan bersumber dari pemilih baru yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Mereka yang menggunakan hak pilih dengan e-KTP pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa tahun 2020. Totalnya sebanyak 2.081 pemilih. Dengan rincian laki-laki 986 dan perempuan sebanyak 1.095 pemilih.
Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah sebanyak 339.226 pemilih. Dengan rincian laki-laki sebanyak 167.351 pemilih dan perempuan sebanyak 171.875 pemilih. Tersebar di 24 Kecamatan. Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2021 tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2021 nomor 06/TIK.04/BA/5204/01/KPU-Kab/IV/2021, Jum’at tanggal 30 April 2021.
“Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan komitmen KPU RI untuk menghasilkan data pemilih yang mutakhir di luar tahapan Pemilu atau Pemilihan,” kata Ken.
Dibagian lain disebutkan, KPU Kabupaten Sumbawa membuka layanan masyarakat untuk menyampaikan informasi tentang keluarga atau kerabat yang sudah meninggal dunia yang nantinya akan dikeluarkan atau dihapus dalam daftar pemilih. Masyarakat cukup membawa surat keterangan yang diterbitkan Kepala Desa atau Lurah.
Demikian pula terhadap masyarakat yang sudah berusia 17 tahun dan memilili E-KTP, perubahan elemen data kependudukan, pindah domisili serta yang sudah menjadi anggota TNI/Polri atau Pensiunan TNI/Polri. (IM)
Newer Post
11 Remaja dari Moyo Hilir Diamankan Polisi Older Post
Satu Rumah Kembali Terbakar
COMMENTS