SUMBAWA – Fraksi Gerindra memberikan tanggapan atas penjelasan bupati terhadap rancangan perda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Kabupaten Sumbawa nomor 12 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Sumbawa merujuk pada penjelasan bupati.
Pertama, bahwa dasar diajukannya perubahan rancangan perda ini adalah terjadinya kenaikan tipe pada badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia dari tipe b menjadi tipe a.
kedua, rancangan Perda ini menindaklanjuti amanat pasal 48 ayat (2) undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, yakni untuk melaksanakan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah. sehingga pemerintah kabupaten sumbawa dituntut untuk segera membentuk badan riset dan inovasi (BRIDA) di daerah.
Terkait dengan perubahan perda sebagaimana diusulkan, Fraksi Gerindra pada prinsipsi menyetujui untuk ditetapkan sepanjang sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada. (IM)


COMMENTS