SUMBAWA – Pansus DPRD Kabupaten Sumbawa menilai realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2024, secara keseluruhan mencapai angka yang cukup baik, yakni Rp 2,108 triliun atau 99,74% dari proyeksi sebesar Rp 2,114 triliun.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) bahkan melampaui target dengan realisasi sebesar Rp 275,56 miliar atau 107,25% dari proyeksi Rp 256,933 miliar.
Meskipun memberikan apresiasi atas capaian PAD yang melebihi 100 % tersebut, namun Pansus juga memberikan catatan kritis terhadap metode penetapan proyeksi pendapatan pada beberapa jenis Pajak Daerah yang dinilai tidak didasarkan realisasi tahun sebelumnya atau potensi daerah yang riel.
Ketua Pansus DPRD Sumbawa Andi Rusni mencontohkan pada Pajak Restoran, pada Proyeksi Anggaran Tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp.4,2 Miliar, padahal realisasi pada tahun 2023 adalah sebesar Rp.5,2 Miliar padahal seharusnya proyeksi 2024 minimal sama atau mendekati Realisasi tahun sebelumnya.
Contoh lain adalah pada penetapan Pajak Rumah Makan dan Sejenisnya, Proyeksi ditetapkan sebesar Rp.3,1 Miliar sedangkan Realisasi tahun 2023 adalah sebesar Rp.4,096 Miliar dan masih banyak lagi Penetapan Proyeksi atau Target yang jauh di bawah realisasi tahun sebelumnya.
Pansus berpandangan bahwa hal tersebut adalah cara pandang pesimistis dalam melihat proyeksi Pendapatan karena dengan Proyeksi Anggaran yang rendah. PAD akan tetap mampu dicapai sekalipun hanya bekerja dari rumah, bekerja setengah hati atau kebalikan dari bekerja keras, bekerja ikhlas dan bekerja tuntas.
Pansus menekankan agar proyeksi ke depan lebih didasarkan pada potensi riil, kajian atau kalkulasi teknis yang serius dan berpedoman pada realisasi pendapatan pada tahun-tahun sebelumnya untuk menghindari disparitas yang signifikan.
“Jangan bangga dengan realisasi mencapai 156 atau 162 % jika Proyeksinya sudah ditetapkan jauh dibawah realisasi tahun 2023 yang mencapai Rp.1 Miliar,” tegas Andis. (IM)


COMMENTS