HomePemerintahan

Sekda Proses Surat Pengunduran Diri H. Sahril

Sekda Proses Surat Pengunduran Diri H. Sahril

Sekda Apresiasi Kepedulian PT. KPP terhadap Pendidikan di Sumbawa
Sekda Sumbawa Soroti Isu Kekerasan Anak dalam Deklarasi Anti Kekerasan yang Dibuka Pj. Gubernur NTB
Sekda Sumbawa Serukan Pengadilan Negeri Sumbawa Menjadi Teladan Keadilan di HUT Mahkamah Agung ke-79

SUMBAWA – Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Sumbawa, H Sahril serius untuk maju dalam Pilkada Sumbawa. Dibuktikan dengan diajukannya pengunduran dirinya sebagai ASN.

Sekda Sumbawa, Dr. Budi Prasetiyo yang dikonfirmasi, Selasa (25/6) membenarkan hal tersebut. Dikatakan, sesuai dengan regulasi terkait Pilkada dan Undang-Undang ASN, dipastikan semua ASN berhak untuk maju dalam konstalasi Pilkada.
“Itu tidak ada masalah, karena itu hak semua orang,” ujar sekda saat ditemui di ruang kerjanya.

Sekda menegaskan, meski demikian ada sejumlah persyaratan yang ditentukan jika ASN ingin maju dalam Pilkada, baik sebagai bupati maupun wakil bupati. Yakni mengajukan pengunduran diri sebagai ASN.

Diungkapkan, pihaknya selaku pejabat pembina kepegawaian telah memproses usulan pengunduran diri itu.
“Sedang melakukan proses. Yang bersangkutan yang mengajukan surat pengunduran diri, pejabat yang berwenang dan pejabat pembina kepegawaian akan melakukan proses selanjutnya,” terang sekda.
Menurutnya, Pemda Sumbawa tidak melarang ASN yang hendak mengikuti kontestasi Pemilu. Namun, ada aturan yang harus dipatuhi oleh ASN, yakni melakukan pengunduran diri. Sebab, secara jelas dalam aturan bahwa ASN tidak boleh berpolitik.
“Prosesnya dalam aturan mengajukan diri untuk mundur. Ketika ditetapkan (peserta Pemilu, red) itu dipastikan dia sudah punya SK pengunduran diri” pungkasnya. (IM)

Spread the love

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!