HomeOpini

Urgensi Pembuatan Perda Kabupaten Sumbawa Secara Khusus Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Urgensi Pembuatan Perda Kabupaten Sumbawa Secara Khusus Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Kolaborasi Guru dan Orang Tua dalam Mengimplementasikan Pendidikan Karakter pada Era Digital
Tips Aman Berbelanja di e-Commerce Tanpa Ribet
Pendidikan Karakter Berbasis Pancasila

Oleh: Rimas Intan Katari, S.H., M.H

Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun selanjutnya disebut dengan Limbah B3 merupakan dua kata yang digabungkan dengan pemaknaan sebagai sisa suatu kegiatan atau aktifitas yang dilakukan dan didalamnyanya terkandung zat atau komponen lain yang karena karakteristiknya dapat merusak, membahayakan kesehatan serta kelangsungan hidup. sedangkan, jika dua kata limbah B3 di pisahkan maka limbah berarti buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi, baik industri maupun domestik (rumah tangga). Dan B3 atau Bahan Berbahaya dan Beracun merupakan bahan yang karena sifat kimia maupun kondisi fisiknya sangat berpotensi menyebabkan gangguan pada kesehatan manusia, kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan.

Dari pengertian ini maka dapat kita simpulkan bahwa limbah B3 ini merupakan suatu hal yang harus diatur kebaradaannya mengingat negara Indonesia merupakan negara hukum yang termaktub dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi Negara Indonesia merupakan negara hukum, artinya segala sesuatu untuk menertibkan masyarakat atau untuk kepentingan umum harus diatur bisa berupa Undang-Undang, PP, Perda dll.

Maka dewasa ini, penulis melihat dan menelisik bahwa semakin perkembangan zaman semakin berkembang pula perekonomian di Kabupaten Sumbawa dan berbagai aspek lainnya. Limbah B3 ini merupakan sesuatu yang mungkin saat ini belum terasa dampaknya lambat laun hal ini akan menjadi polemik besar dalam kehidupan. Dengan adanya kekosongan hukum tentang pengelolaan limbah B3 secara khusus diatur dalam Peraturan Daerah atau PERDA membuat masyarakat sedikit tidak acuh dengan kesehatan lingkungan.

Padahal pada sejatinya peningkatan sanisitas lingkungan baik yang menyangkut tempat maupun terhadap bentuk atau wujud substantifnya yang berupa fisik, kimia, atau biologis termasuk juga pada perubahan perilaku. Keadaan lingkungan ini dapat mempengaruhi kondisi kesehatan setiap orang. Hal ini dikarenakan kesehatan lingkungan itu merupakan aspek yang paling penting dalam suatu negara hal ini karena lingkungan dengan manusia adalah satu kesatuan yang sangat sulit untuk di pisahkan. Undang-Undang Nomor 9 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Kesehatan pasal 1 bahwasannya setiap warga berhak untuk memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Hal ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk menyelenggarakan upaya perbaikan kesehatan masyarakat atau lingkungan yang baik dan layak serta sehat bagi masyarakat.

Dalam hal ini penulis mengambil contoh keberadaan RSUD Sumbawa yang terletak di pusat kota, berdekatan dengan sekolah SMA Negeri 1 Sumbawa, SD Negeri 3 Sumbawa, pusat perbelanjaan tradisional atau pasar, rumah penduduk, beberapa instansi yang tidak dapat disebutkan. Rumah sakit ini merupakan organisasi penyelenggara publik yang memiliki tanggungjawab yang besar terhadap pelayanan jasa publik dalam bidang kesehatan yang diselenggarakannya. Tanggungjawab yang dimaksud adalah melakukan pelayanan kesehatan yang bermutu terjangkau berdasarkan pada prinsip aman, menyeluruh, non diskriminatif, partisipatif dan dapat memberikan perlindungan terhadap masyarakat terutama bagi masyarakat yang menjadi pengguna jasa pelayanan kesehatan (Health Receiver), juga bagi penyelenggara pelayanan kesehatan demi mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

Rumah sakit tidak hanya sebagai sarana kesehatan melainkan juga sebagai upaya untuk menjaga dan melindungi kesehatan masyarakat. Rumah sakit tidak hanya terdiri dari balai obat-obatan, ada pasien, ada tenaga Pekerja non medis (Staff dan Tata Usaha) dan ada praktek dokter juga didalamnya. Melainkan ada juga penunjang lainnya seperti ruang operasi, laboraturium, farmasi, administrasi, dapur, laundry, pengolahan sampah dan limbah medis, serta penyelenggara pendidikan dan pelatihan. Selain memiliki sisi yang positif Rumah sakit juga merupakan tempat menyembuhkan orang yang sakit juga dapat membawa potensi negatif terhadap lingkungan dan kesehatan manusia itu sendiri. Hal ini dapat menjadi penyebab pencemaran dari suatu proses kegiatan, yaitu bila adanya limbah yang tidak dikelola dengan baik.

Limbah yang berasal dari rumah sakit berupa limbah padat, cair, dan gas. Adapun air limbah rumah sakit ialah yang mengandung senyawa-senyawa organik yang cukup tinggi, mengandung senyawa-senyawa kimia yang berbahaya bagi lingkungan dan mnengandung mikroorganisme pathogen yang akan menyebabkan sumber penyakit. Air limbah rumah sakit ini merupakan buangan cairan yang berasal dari seluruh proses kegiatan yang terjadi di rumah sakit itu sendiri. Limbah yang berasal dari rumah sakit harus mengalami pengolahan, pemanfaatan dan akhirnya pemusnahan atau pembuangan yang dimana ketiga hal tersebut tidak mudah untuk dilakukan oleh pihak rumah sakit. Tidak semua rumah sakit memiliki alat untuk pengelolaan limbah yang dihasilkan.

Sehingga apabila ini tidak segera diatur dalam perda secara khusus maka ini akan menyebabkan kurang sadarnya atau kurang tinggi tingkat kepedulian rumah sakit terhadap lingkungan. Karena semakin tinggi tingkat kerusakan lingkungan maka semakin rendah angka kesehatan manusia yang terdapat didalamnya, adanya timbal balik yang diberikan oleh lingkungan dan adanya ketersangkut pautan antara lingkungan dan kehidupan manusia. Jika kerusakan lingkungan terus dibiarkan maka sama halnya membiarkan lingkungan mengancam generasi penerus bangsa. Sehingga penting adanya aturan tentang pengelolaan terhadap limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (B3) yang dihasilkan oleh rumah sakit. hal ini dikarenakan untuk meningkatkan kepedulian antar sesama manusia atau kepentingan umum, dengan melihat posisi RSUD Kab. Sumbawa yang sangat mudah dijangkau.

Spread the love

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!