HomeKSB

Jelang DCS, Satu Parpol Tidak Lengkapi Berkas Bacaleg

Jelang DCS, Satu Parpol Tidak Lengkapi Berkas Bacaleg

KPU KSB Minta Masukan Rancangan PKPU
KPU Sumbawa Barat Siap Terima Pendaftaran Bapaslon
KPU Libatkan Seratusan Pekerja Lipat Surat Suara

SUMBAWA BARAT,intanmedia.com- Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang akan bertarung pada Pemilu pegislatif 2024 bakal segera mengumumkan Daftar Caleg Sementara (DCS) oleh KPU kabupaten. Dari 16 Parpol yang mengajukan Bacaleg. Satu Parpol tidak melakukan perbaikan hingga berakhir masa perbaikan tanggal 11 Agustus lalu.
Ketua KPU Sumbawa Barat Denny Saputra mengatakan, sesuai dengan jadwal tahapan Pemilu serentak, pengumuman DCS diumumkan dari tanggal 19 hingga 23 Agustus 2023. Pengumuman DCS diumumkan melalui alaman resmi KPU Sumbawa Barat.

Karena itu Denny sapaan akrab komisioner dua priode ini, berharap, selama tahapan pengumuman DCS Bacaleg, masyarakat berharap masyarakat aktif memberikan masukan dan tanggapan terkait data Bacaleg yang tidak sesuai dengan pengumuman DCS yang diumumkan KPU Simbawa Barat.
Jika masyarakat menemukan data Bacaleg tidak sesuai dengan DCS agar menyampaikan masukan tanggapan ke KPU Sumbawa Barat untuk selanjutnya dilakukan pendalaman dan pengecekan data. Dan untuk memudahkan masyarakat menyampaikan laporan dan tangapan, tidak menutup kemungkinan KPU Sumbawa Barat membuka posko layanan pengaduan masyarakat.
‘’Kita harap masyarakat terlibat memberika masukan dan tangapan tekait data Bacaleg, sebelum nantinya ditetapkan menjadi Daftar Caleg Tetap (DCT) sekitar bulan November mendatang,” katanya.
Saat ini katanya, KPU Sumbawa Barat tengah memverifikasi kekelengkapa okumen Bacaleg untuk selanjutnya disusun dan ditetapkan menjadi DCS.
Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi sementara berkas 350 Bacaleg yang diajukan 16 Parpol peseta Pemilu legislatif DPRD i KSB mayoritas berkas Bacaleg Memenuhi syarat.
‘”Hasil verifikasi sementara berkas administrasi Bacaleg setelah dilakukan perbaikan sebelum ditetapkan menjdi DCS mayoritas (MS),’’ katanya.
Denny menambabkan, dari 16 Parpol peserta Pemilu serentak tahun 2024 yang mengajukan Bacaleg ke KPU Sumbawa Barat, satu Parpol tidak melakukan perbaikan dokumen Bacaleg hingga batas akhir masa perbaikan yang diberikan KPU tanggal 11 Agustus lalu.
Meski tidak melakukan berbaikan dan melengkapi berkas Bacaleg. Partai bersangkutan tetap menjadi peserta Pemilu Legislatif tahun 2024. Hanya saja pada surat suara nanti tidak ada nama dan nomor urut Bacaleg Kabupaten Sumbawa Barat. (IM)

Spread the love

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: