SUMBAWA- DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar sidang paripurna Kamis (6/7/23). Sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sumbawa Syamsul Fikri, S.Ag., M.Si. Agendanya, penyampaian penjelasan Bupati Sumbawa atas 3 Rancangan Perda yang berasal dari pemerintah daerah dan pembentukan panitia khusus pembahasan rancangan perda.
Tiga rancangan perda tersebut, yakni rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022,rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2022 tentang penyertaan modal daerah kepada badan usaha milik daerah tahun anggaran 2021-2025; dan rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Dalam penjelasannya, Bupati menyampaikan neraca atau laporan gambaran posisi keuangan mengenai aset, utang atau kewajiban dan ekuitas.
Total jumlah aset Kabupaten Sumbawa per 31 Desember 2022 adalah senilai Rp 3.308.459.951.086,18 Tiga trilyun tiga ratus delapan milyar empat ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh satu ribu delapan puluh enam rupiah delapan belas sen).
Sedangkan jumlah kewajiban senilai Rp 113.816.465.161,50 (Seratus tiga belas milyar delapan ratus enam belas juta empat ratus enam puluh lima ribu seratus enam puluh satu rupiah lima puluh sen).
Ekuitas senilai Rp 3.194.643.485.924,68 (Tiga trilyun seratus sembilan puluh empat milyar enam ratus empat puluh tiga juta empat ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh empat rupiah enam puluh delapan sen). (IM)


COMMENTS