HomeHukrim

Advokat Diduga Dianiaya, Forum Advokat Sumbawa Minta Polisi Bertindak

Advokat Diduga Dianiaya, Forum Advokat Sumbawa Minta Polisi Bertindak

Polres Sumbawa Amankan Remaja Bawa Sajam
Jangan Coba-coba Balap Liar, Tim Patroli Mengintai
Ratusan Gram Sabu Gagal Beredar di Sumbawa

SUMBAWA – Forum Advokat Sumbawa Bersatu menyoroti dugaan penganiayaan terhadap advokat Iwan Haryanto, S.H., M.H., saat menjalankan tugas profesinya di BTN Raberas, Senin (28/9/2026).
Selain dugaan penganiayaan, telepon seluler milik Iwan disebut mengalami kerusakan dalam peristiwa tersebut.
Ketua Forum Advokat Sumbawa Bersatu, Ahmadul Kusasi, S.H., mengatakan Iwan saat itu sedang memberikan pendampingan hukum kepada kliennya, Rahmatullah. Pendampingan dilakukan berdasarkan surat kuasa khusus dari klien.
Rahmatullah sebelumnya meminta pertanggungjawaban pengurus perusahaan terkait proses pemberangkatan dirinya ke Malaysia yang hingga kini belum terealisasi sebagaimana yang dijanjikan.
Menurut Ahmadul, persoalan tersebut telah berlangsung sejak Februari 2026. Ketegangan kemudian terjadi ketika Iwan mendampingi Rahmatullah menemui pihak perusahaan.
Pihak perusahaan diduga keberatan dengan kehadiran Iwan sebagai kuasa hukum. Situasi tersebut, menurut Ahmadul, kemudian berujung pada dugaan tindakan kekerasan terhadap Iwan serta perusakan telepon selulernya.
“Apa yang dilakukan saudara kami, Iwan Haryanto, merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan profesinya sebagai advokat. Yang bersangkutan hadir berdasarkan surat kuasa khusus yang telah ditandatangani kliennya,” kata Ahmadul.
Ia menegaskan, pendampingan hukum merupakan bagian dari profesi advokat yang dilindungi dan harus dihormati.
Karena itu, Forum Advokat Sumbawa Bersatu meminta Polres Sumbawa menangani laporan atau pengaduan terkait peristiwa tersebut secara profesional, objektif dan transparan.
“Kami meminta kepada Polres Sumbawa agar laporan atau pengaduan atas peristiwa ini ditindaklanjuti secara serius dan transparan. Apabila berdasarkan hasil penyidikan telah terpenuhi syarat hukum untuk dilakukan penahanan, kami meminta agar tindakan tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Ahmadul mengatakan pihaknya tidak menginginkan persoalan tersebut berhenti tanpa adanya kepastian hukum.
Menurut mantan anggota DPRD Kabupaten Sumbawa dua periode itu, perkara tersebut tidak hanya menyangkut kepentingan pribadi seorang advokat. Lebih jauh, kasus itu berkaitan dengan penghormatan terhadap profesi advokat ketika memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat.

Forum Advokat Sumbawa Bersatu juga meminta instansi berwenang memeriksa proses pemberangkatan Rahmatullah ke Malaysia.
Pemeriksaan, kata Ahmadul, perlu mencakup legalitas perusahaan, status perizinan, kewenangan serta kepatuhan terhadap ketentuan penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia.
Langkah itu dinilai penting untuk memastikan proses perekrutan dan pemberangkatan tenaga kerja ke Malaysia telah memenuhi persyaratan administratif dan ketentuan hukum yang berlaku.
Forum juga meminta aparat dan instansi terkait menindaklanjuti apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran.
Termasuk apabila terdapat bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Kami tidak ingin mencampuradukkan persoalan. Dugaan penganiayaan dan perusakan harus diproses sesuai hukum. Pada saat yang sama, persoalan mengenai proses pemberangkatan tenaga kerja ke Malaysia juga perlu diperiksa oleh instansi yang berwenang,” ujarnya.
Ahmadul menegaskan, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hal tersebut juga harus dijelaskan secara terbuka.
Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, pihaknya meminta agar diproses sesuai ketentuan hukum.
Forum Advokat Sumbawa Bersatu menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut. Langkah hukum juga akan ditempuh apabila diperlukan.
“Kami menghormati proses hukum dan tidak ingin mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum. Namun, kami akan memastikan persoalan ini dikawal sampai terdapat kejelasan dan kepastian hukum,” kata Ahmadul.
Ia menambahkan, advokat harus dapat menjalankan profesinya secara sah tanpa intimidasi maupun kekerasan.
Di sisi lain, masyarakat yang menggunakan jasa hukum juga harus memperoleh hak untuk mendapatkan pendampingan hukum secara aman dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (IM)

Spread the love

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: