HomeHukrim

Polres Sumbawa “Sikat” Penjual Miras di Plampang

Polres Sumbawa “Sikat” Penjual Miras di Plampang

Segera Laporkan, Jika Punya Informasi Seputar Prostitusi, Miras, Perjudian, hingga Knalpot Racing
Sisir Sampar Maras, Satpol PP Amankan Hampir 200 Botol Miras
Polres Sumbawa Sita Ratusan Dus Miras

SUMBAWA- Polres Sumbawa melalui Sat Resnarkoba kembali berhasil mengamankan pelaku penjual minuman keras (Miras). Kali ini di wilayah Kecamatan Plampang, dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Rinjani 2023. Senin (13/03/23) pukul 13.00 wita.

Dalam penggerebekan tersebut, Petugas berhasil mengamankan miras jenis arak sebanyak 37 botol. Miras tersebut disita dari salah satu rumah milik M (31) warga Desa Brang Kolong, Kecamatan Plampang.

Istri M yakni TK (25) hanya bisa pasrah dan tak mampu mengelak saat petugas menemukan barang bukti miras, yang disembunyikan di bawah meja ruang tamu miliknya. Ketika diinterogasi petugas, TK mengakui bahwa miras tersebut adalah miliknya.

Guna proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, Istri pelaku M berserta barang bukti miras selanjutnya dibawa ke Mapolres Sumbawa.

Sementara itu, Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra S.I.K, MH., saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Menurutnya penggerebekan ini merupakan bagian dari kegiatan Operasi Pekat 2023 yang bertujuan untuk meminimalisir gangguan kamtibmas khususnya menjelang Bulan Ramadhan.

“Pelaku merupakan bagian dari target operasi pekat kali ini, Alhamdulillah telah berhasil kami amankan beserta barang bukti puluhan botol miras,” ungkap Kapolres.

Lanjutnya, bahwa mereka yang kedapatan melakukan peredaran miras ilegal akan dilakukan pembinaan, pendataan, dan proses hukum secara tipiring.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual minuman keras atau minuman beralkohol ilegal, apalagi jual obat-obatan terlarang, kami akan tindak tegas. Karena miras dapat menimbulkan hal-hal yang mengganggu ketertiban umum,” tandasnya. (IM)

Spread the love

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0