Komisi II Rekomendasikan Moratorium Izin Usaha Toko Swalayan
SUMBAWA- Salah satu point rekomendasi Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa dalam rapat Evaluasi Keberadaan Toko Retail Modern di Kabupaten Sumbawa, Selasa (17/1/23) lalu ialah, Meminta kepada pemerintah daerah agar melakukan pemberhentian sementara (moratorium) terhadap penerbitan izin usaha toko swalayan (IUTS), sampai dengan terbitnya perda yang mengatur hal tersebut
Point lainnya, bahwa perizinan terkait keberadaan toko retail modern berlaku Melalui sistem online single submission (oss), sehingga pemerintah daerah perlu benar-benar memperhatikan proses terbitnya perizinan tersebut.
Kemudian, bahwa peraturan daerah no.17 tahun 2017 tentang pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kondisi daerah. Sehingga perda tersebut sangat mendesak untuk dilakukan revisi atau perubahan
Berikutnya, penerbitan perda tersebut dilakukan selambat-lambatnya pada akhir tahun 2023.
Hadir dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa Berlian Rayes tersebut, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian Perdagangan (KUKM Indag) Kabupaten Sumbawa, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumbawa, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa, Kasat Pol-PP Sumbawa, Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumbawa, Kabag Hukum Setda Sumbawa, Kabag Ekonomi Setda Sumbawa. (IM)
COMMENTS