HomePolitik

Tim Pemenangan Prabowo-Gibran Kabupaten Sumbawa Terbentuk, H. Ansori Ketua, Targetkan Kemenangan 80 Persen
Ahmadul Kusasi Siap Nyalon dan Segera Mendaftar, Mo-Fiq Bubar ?
Sumbawa Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik untuk Ketiga Kalinya

Sumbawa Barat (16 Juli 2026) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbawa Barat bersama Pemerintah Daerah (Pemda) setempat secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan tersebut disahkan melalui Rapat Paripurna di ruang sidang utama sekretariat dewan pada Kamis (16/7).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua Dewan Kaharuddin Umat, didampingi Wakil Ketua I Baharuddin Duri, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Sumbawa Barat Hj. Hanipah beserta pejabat di lingkungan Pemda setempat, Forkopimda, dan para undangan lainnya.
Sebagaimana pendapat akhir bupati terhadap penetapan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan tahun anggaran 2026 yang dibacakan oleh Wakil Bupati Hj. Hanipah,  menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, melalui Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumbawa Barat, yang telah melakukan pembahasan rancangan APBD Perubahan hingga ditetapkan menjadi Perda APBD Perubahan tahun anggaran 2026. Kemitraan yang terjalin ini menunjukkan komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Selanjutnya, Pemda Sumbawa Barat akan melaksanakan program dan kegiatan yang telah disusun dan ditetapkan, secara bertanggung jawab dan tepat waktu. Hal ini, menurut Wakil Bupati,
Sesuai dengan arah perubahan APBD tahun anggaran 2026, adalah memperkuat pencapaian kinerja pembangunan daerah melalui program prioritas yang memberikan dampak langsung dan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pemerintah Daerah menyadari bahwa keberhasilan pelaksanaan perubahan APBD tidak semata-mata ditentukan oleh besaran anggaran. Namun, yang lebih penting adalah kualitas pelaksanaan program, ketepatan sasaran, percepatan realisasi anggaran, serta keberpihakan terhadap kepentingan umum,” tegasnya.
Berdasarkan catatan dalam laporan Badan Anggaran DPRD, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sebelum perubahan diestimasi sebesar Rp270.909.575.218. Angka ini menunjukkan kenaikan sekitar 70,38 persen dari APBD tahun 2026 yang sebesar Rp159.002.204.724. Kenaikan tersebut berasal dari pajak daerah sebesar Rp180.874.306.714, retribusi daerah sebesar Rp8.941.456.004, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp10.000.000.000, dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp71.093.812.500.
Sementara itu, pendapatan transfer diestimasi sebesar Rp785.829.317.772, meningkat sekitar 4,62 persen dari APBD awal tahun anggaran 2026 yang sebesar Rp751.098.775.000. Pendapatan ini bersumber dari transfer pusat sebesar Rp738.716.814.500 dan transfer antar daerah sebesar Rp47.112.503.272.
Adapun lain-lain pendapatan daerah yang sah diestimasi sebesar Rp98.342.562.500, mengalami penurunan sekitar 43,54 persen dari APBD awal tahun anggaran 2026 yang sebesar Rp174.167.640.000.
Dari rincian penerimaan tersebut, belanja daerah setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp2.252.410.830.422. Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar Rp541.051.706.506 dari APBD awal tahun anggaran 2026 yang sebesar Rp1.711.359.123.916.
Berdasarkan catatan laporan Badan Anggaran Dewan, besaran APBD perubahan tersebut didistribusikan ke dalam tiga fokus utama, yaitu pemenuhan dana wajib dan mengikat, penguatan program unggulan daerah, serta penyelenggaraan urusan pemerintahan lainnya. (IM)

Spread the love

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: