SUMBAWA- KPU Kabupaten Sumbawa melaksanakan pleno penetapan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode Mei 2022, Selasa (31/05/2022).
Rapat Pleno dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumbawa, Sekretaris KPU Kabupaten Sumbawa dan para Kasubbag di Sekretariat KPU Kabupaten Sumbawa.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 6 Tahun 2021 tanggal 11 bulan November tahun 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, hasil Rapat Pleno yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sumbawa menghasilkan hal-hal sebagai berikut :
1. Perubahan jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan bersumber dari Pemerintah Desa, Stakeholder, dan masyarakat terkait pemilih yang sudah TMS , sebanyak 23 ( Dua Puluh Tiga ) pemilih, dengan rincian laki-laki 14 ( Empat Belas ) pemilih dan perempuan sebanyak 9 ( Sembilan ) pemilih, dan pemilih ubah data sebanyak 18 ( Delapan Belas ) pemilih, dengan rincian laki-laki 9 ( Sembilan ) pemilih, dan pemilih perempuan sebanyak 9 ( Sembilan ) pemilih.
2. Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode bulan Mei tahun 2022, dengan jumlah sebanyak 338.689 ( Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Sembilan ) pemilih, dengan rincian laki-laki berjumlah 167.066 ( Seratus Enam Puluh Tujuh Ribu Enam Puluh Enam ) pemilih dan perempuan berjumlah 171.623 ( Seratus Tujuh Puluh Satu Ribu Enam Ratus Dua Puluh Tiga ) pemilih, tersebar di 24 ( Dua Puluh Empat ) Kecamatan. (IM)
COMMENTS