SUMBAWA- KPU Kabupaten Sumbawa menetapkan hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode Februari tahun 2022 dalam rapat pleno, Jumat (25/2/22).
DPB ditetapkan sebanyak 338.808 pemilih, dengan rincian laki-laki berjumlah 167.122 pemilih, kemudian perempuan berjumlah 171.686 pemilih yang tersebar di 24 kecamatan.
Ketua KPU Sumbawa M. Wildan mengatakan, penetapan tersebut merujuk pada ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Dijelaskannya, perubahan jumlah DPB yang bersumber dari Pemerintah Desa, Stakeholder, dan masyarakat terkait pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, sebanyak 42 pemilih. Dengan rincian laki-laki 23 pemilih dan perempuan sebanyak 19 pemilih.
Kemudian pemilih ubah data sebanyak 211 pemilih, dengan rincian laki-laki 97 pemilih dan Perempuan 114 pemilih. (IM)
COMMENTS