HomePemerintahan

PHOSKA HA Plus dan SR PONSKAH Dicek Tim Pengawasan Pupuk, Hasilnya……

PHOSKA HA Plus dan SR PONSKAH Dicek Tim Pengawasan Pupuk, Hasilnya……

Dewan Minta Distributor dan Pengecer Pupuk Dievaluasi
Pastikan Kelancaran Suplai, Wabup Tinjau Distributor Pupuk
Fraksi PKS Soroti Kesiapan Pupuk untuk Petani di Kabupaten Sumbawa

SUMBAWA- Laporan masyarakat perihal adanya peredaran pupuk non subsidi yang diduga palsu direspon langsung Pemda Sumbawa melalui Tim Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Sumbawa.

Tim yang terdiri dari Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag), Kepala Dinas Pertanian, Kanit Tipiter Polres Sumbawa, dan Kabid Perdagangan KUKM Perindag melakukan inspeksi lapangan memastikan informasi tersebut. Mereka mendatangi salah satu gudang distribusi di kawasan By Pass Sumbawa.

“Hari ini KP3 melakukan pengawasan secara langsung terhadap peredaran dan penyimpanan pupuk di lapangan atas laporan masyarakat tentang beredarnya pupuk yang diindikasikan palsu,” kata Kabid Perdagangan KUKM Perindag, Iwan Setiawan, S.P., M.Si., yang juga selaku Sekretaris KP3 Kabupaten Sumbawa.

Dijelaskannya, pupuk termasuk salah satu barang penting yang ketersediaan dan peredarannya diawasi pemerintah. Dalam inspeksi tersebut ditemukan pupuk non-subsidi merk PHOSKA HA Plus dan SR PONSKAH dalam kemasan 50 kg. Dikemasan juga dicantumkan nomor pendaftaran di Kementerian Pertanian. Juga informasi komposisi dan kandungan serta nama produsennya.

“Pengamatan secara langsung dari sisi label terpenuhi karena nomor pendaftaran, merek dagang, kandungan hara, berat bersih tercantum secara jelas. Nomor pendaftaran setelah kami telusuri adalah sah dari Kementerian Pertanian. SR PONSKAH adalah Pupuk an-organik NPK 15-15-15 Butiran, sedangkan PHOSKA HA Plus adalah Pupuk Organik jenis dolomit butiran,” terang Iwan.

Dari sisi legalitas perusahaan yang melakukan penjualan juga sudah ada Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI Perdagangan Eceran Pupuk dan Pemberantasan Hama. NIB dengan KBLI yang sesuai adalah legalitas dalam menjalan usaha sesuai Undang-Undang Cipta Kerja.

“Kami sampaikan bahwa anggota Tim KP3 yang melakukan pengawasan hari ini tidak menemukan unsur-unsur yang patut diduga sebagai peredaran pupuk palsu. Sudah dilakukan klarifikasi ke Kementerian Pertanian tentang nomor pendaftaran. Ini adalah jenis pupuk non subsidi. Dan perusahaan pengecer juga sah. Tinggal masyarakat pandai-pandai atau bijak dalam memilih jenis pupuk apa yang digunakan untuk tanamannya,”ungkapnya.

Lebih lanjut, pejabat yang juga ahli pertanian ini saat menjawab pertanyaan wartawan tentang maksud pembenah tanah yang terdapat di kemasan menjelaskan bahwa pembenah tanah adalah bahan-bahan yang mampu memperbaiki sifat fisik dan biologi tanah.

Pembenah tanah atau kita sebut soil conditioner adalah bahan-bahan sintetis atau alami, organik atau mineral berbentuk padat atau cair yang mampu memperbaiki sifat fisik kimia dan biologi tanah. Pembenah tanah diaplikasikan untuk menciptakan lingkungan yang optimal untuk pertumbuhan dan prduksi tanaman, perkembangan biota tanah, serta meningkatkan ketahanan tanah.

“Pupuk PHOSKA HA Plus yang kami temukan di lapangan merupakan jenis pupuk pembenah tanah organik. Bukan pupuk untuk merangsang setiap pertumbuhan tanaman, tapi pupuk dasar untuk perbaikan sifat tanah. Ini harus diperhatikan oleh petani agar tidak salah dalam aplikasi,” jelasnya. (IM)

Spread the love

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!