SUMBAWA- Rencana kebutuhan pupuk subsidi yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa tidak semuanya dipenuhi pusat. Alokasi yang diberikan di bawah kebutuhan. Dengan demikian kebutuhan petani tidak akan tercukupi. Oleh pemerintah, petani disarankan menggunakan alternatif lain, yakni pupuk organik.
“Kalau untuk kebutuhan tanaman tetap kurang subsidi. Sehingga petani silahkan mau pakai organik, organik cair, organik granula atau non subsidi kalau mampu. Solusinya sekarang bagaimana kita menggunakan pupuk organik. Harganya lebih murah,” Kata Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Sumbawa Ir. Ni Wayan Rusmawati, M.Si.
Sebagaimana ia rincikan, data kebutuhan pupuk subsidi Tahun 2022 berdasarkan e-RDKK, untuk pupuk Urea 62.026,67 ton. Namun kuota yang diberikan pusat 44.228 ton atau 71,08 persen. Sedangkan untuk SP 36, dari e-RDKK 618,48 ton, kuota yang didapat hanya 435 ton atau 70,33 persen.
Kemudian ZA dari e-RDKK 898,85, kuota yang didapat 688 ton atau 76,54 persen. NPK, dari e-RDKK 71.390,61 ton, kuota yang diberikan hanya 10.731 ton atau 15,03 persen. Organik Granula dari e-RDKK 106.427 ton, kuotanya 4.125 ton atau 3,87 persen. Organik cair dari e-RDKK permintaan 398.941 liter, kuota yang diberikan 3.280 liter atau 0,82 persen.
“Itulah yang kita sebar di 24 kecamatan. Sesuai dengan luas areal dan potensi teknis dan non teknisnya dan berdasarkan komoditi yang ditanam oleh petani. Itu sudah kita bragdown ke 24 kecamatan sesuai dengan SK kepala dinas pertanian Kabupaten Sumbawa nomor 409 tahun 2021 tentang alokasi pupuk bersubsidi di sektor pertanian,” Jelas Wayan.
Karena pupuk sudah masuk dan stok ada, ia meminta agar segera ditebus. Disebutkan stok Urea ada 1.228 ton. Yang baru bongkar sekarang 1.105 ton. Yang lagi di perjalanan masih dalam pengiriman itu 1.100 ton. Untuk memenuhi dari 44.228. Mereka sudah datang sekitar 2.333 ton. Yang masih pengiriman 1.100 ton.
Kemudian stok NPK Phonska di sini juga ada 17.222 ton. SP 36 131 ton, ZA 6.800 sekian ton. Artinya bahwa dua produsen yang memegang pupuk yang berbeda mereka sudah siap di gudangnya. Sekarang tinggal distributor melakukan penebusan terhadap ketersediaan pupuk. Dan selanjutnya bisa menebus, pengecer juga bisa menebus nantinya ke distributor. Karena pupuk sudah ada.
“Karena kan pupuk itu mulai per 1 Januari. Alhamdulillah saya sudah mengeluarkan SK tanggal 24 Desember. Saya nda telat. Kebetulan alhamdulillah juga produsen telah menyiapkan stok pupuk di gudangnya mereka. Distributor segera melakukan penebusan. Sehingga tidak terlambat di dalam penyediaan pupuk untuk petani untuk memenuhi tanamannya mereka,” ungkapnya.
Melalui SK Nomor 409 Tahun 2021 tanggal 24 Desember 2021 tentang alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2022, ditegaskan beberapa hal. Yakni Kepada distributor dan pengecer, diharapkan agar segera melakukan penebusan pupuk, sehingga segera dapat disalurkan kepada petani yang telah terdaftar dalam e-RDKK sesuai dengan alokasi pupuk yang tersedia.
Harga pupuk yang disalurkan kepada petani di Lini IV atau gudang pengecer harus sesuai dengan harga HET saat ini yaitu Urea Rp 112.500 /sak, dan NPK Rp 115.000/sak.
Kepada distributor dan pengecer diharapkan agar dalam melakukan penyaluran pupuk kepada petani, agar tidak melakukan penjualan pupuk dengan sistem paket antara pupuk subsidi dan non subsidi. (IM)
COMMENTS