HomePendidikan

SE Terbaru Dikbud Sumbawa, Atur Masalah Libur hingga Proses Pembelajaran

SE Terbaru Dikbud Sumbawa, Atur Masalah Libur hingga Proses Pembelajaran

MAN 1 Taliwang Tanam Pohon dan Bersih Danau Lebo
BAZNAS Karanganyar Support Beasiswa Mahasiswa UMUKA
Dikbud Tunda Penerapan Full Day School

SUMBAWA– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa mengeluarkan Surat Edaran Nomor 423.1/2872/Dikbud/2021 tertanggal 6 Desember 2021. SE ini dikeluarkan dalam rangka mengantisipasi potensi lonjakan kasus Covid-19 menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sumbawa, Dr. M. Ikhsan Safitri, M.Si., kepada wartawan, Selasa (07/12/2021) menjelaskan, dalam surat edaran tersebut diatur beberapa hal. Seperti pembagian Raport semester 1 Tahun Pelajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah pada tanggal 8 Januari 2022. Penulisan Raport semester I (ganjil) pada tanggal 18 Desember 2021.

Kemudian, tentang pembelajaran tatap muka semester II (genap) tahun pelajaran 2021/2022 dimulai dari tanggal 20 Desember s.d 7 Januari 2022, dilanjutkan setelah libur semester I (ganjil). Libur semester I (ganjil) tahun pelajaran 2021/2022 dilaksanakan pada tanggal 10 sampai dengan 22 Januari Tahun 2022.

“Jadi tidak akan menghilangkan hak siswa maupun guru untuk menikmati libur, hanya saja dimundurkan digeser waktunya. Saya rasa teman-teman guru di sekolah maupun siswa amat memaklumi ini karena tidak ada yang dirugikan hanya kita gesar ke awal januari,” Kata Kadis melanjutkan.

Hal lain yang diatur dalam surat edaran tersebut, yakni tidak memberikan cuti pada pendidik dan tenaga kependidikan selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

Pihaknya, juga mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru. Mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak berpergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode nataru.

Yang tidak kalah penting kata Iksan, dalam memberikan layanan pembelajaran di satuan pendidikan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan, pakai sabun/hand sanitezer, menjaga jarak, mengurangi mobilisasi, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, trecing, treatment).

“Ini sudah disampaikan ke semua satuan pendidikan dibawah naungan Dikbud Sumbawa,” pungkasnya. (IM)

Spread the love

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!