HomeHukrim

Rumah Anggota Dewan Dibobol Maling

Rumah Anggota Dewan Dibobol Maling

Pansus DPRD Dorong Kelanjutan Pembangunan RSUD Dipercepat
Anggota Dewan Reses, Banyak Terima Aspirasi Bidang  Fisik Sarana dan Prasarana  
Dewan Dukung Kerjasama Pemda- BNI dan Pertanahan

MATARAM – Jajaran Polsek Cakranegara melalui Tim Opsnalnya berhasil mengamankan dua tersangka pencurian. Dua tersangka ini terlibat diduga mencuri di rumah salah satu anggota dewan di DPRD Kota Mataram. Pemiliknya tengah ditinggal berlibur ke luar Daerah.

Peristiwa ini terjadi di Lingkungan Babakan Kecamatan Sandubaya Kecamatan Cakranegara Kota Mataram pada (07/10).

“Rumah yang kemudian diketahui milik salah seorang anggota Dewan Kota Mataram tersebut kosong, karena pemilik bersama keluarga lagi liburan ke Bali,” jelas Kapolsek Cakranegara Kompol Moh. Nasrullah di dampingi kasi Humas polresta mataram Iptu Erny Anggraeni, SH, Selasa 12/10/2021, di Mapolsek Cakranegara.

Lanjut Nasrullah, tersangka yang di amankan inisial ZK, Pria 26 tahun dan GW. Mereka berasal dari Lombok Tengah. Mereka berhasil diamankan berawal dari informasi warga setempat kepada anggota Bhabinkamtibmas terkait peristiwa tersebut .

“Atas informasi yang kami terima tersebut Tim Opsnal lansung melakukan olah TKP untuk mengumpulkan keterangan saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, Tim berhasil mengetahui keberadaan kedua tersangka. Sehingga Tim berhasil mengamankan kedua tersangka di sebuah kos-kosan di Lingkungan Cakranegara.

“Kedua tersangka kami tangkap (11/10) malam, di kos nya masing-masing yang memang berdekatan. Dari hasil pengembangan informasi terhadap keduanya bahwa mereka melakukan pencurian itu bertiga. Kami masih memburu salah satu rekan mereka berinisial IDR yang saat ini kami tetapkan sebagai DPO Polsek Cakranegara,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan pemilik rumah saat di komfirmasi oleh jajaran Polsek Cakranegara terkait peristiwa pencurian dirumah nya, bahwa akibat peristiwa itu pemilik rumah (korban) merasa kehilangan uang tunai sekitar Rp 6 juta Lima ratus ribu rupiah. Di samping itu ada beberapa perhiasan Emas, sehingga korban merasa rugi sekitar 10 juta rupiah.

Dari keterangan tersangka bahwa mereka masuk ke halaman rumah korban dengan memanjat tembok pekarangan. Lalu mencongkel jendela menggunakan obeng.

“Untuk tersangka kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” katanya. (IM)

Spread the love

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!