SUMBAWA- Pemerintah akhirnya berani bersikap tegas. Rabu (4/8) pagi, semua cafe dan karaoke di wilayah Sampar Maras, Kecamatan Badas, Kabupaten Sumbawa, resmi ditutup. Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah langsung memimpin aksi penyegelan. Bupati didampingi Ketua DPRD Sumbawa, A. Rafiq SH beserta pimpinan lainnya, Drs. Moch. Ansori dan Nanang Nasiruddin S.AP. Tidak ketinggalan Sekda Drs. H. Hasan Basri MM, Kasat Pol PP H Sahabuddin S.Sos., M.Si, serta pejabat yang mewakili Kapolres dan Dandim 1607 Sumbawa. Penutupan ditandai dengan penyegelan yakni pemasangan Surat Pemberitahuan oleh Bupati dan Ketua DPRD Sumbawa di sejumlah café wilayah Sampar Maras.
Di hadapan Ketua Asosiasi dan para pekerja Café Sampar Maras, Bupati menegaskan tidak boleh lagi ada aktifitas di café atau karaoke. “Jangan lagi ada aktivitas,” tegasnya.
Hal senada dikatakan Ketua DPRD, A. Rafiq. Beroperasinya café ini menurut Rafiq, sudah dilarang oleh pemerintah daerah sejak beberapa bulan yang lalu. Namun belakangan, café di Sampar Maras ini kembali beraktivitas. Karenanya pemerintah perlu mengeluarkan peringatan tegas untuk tidak lagi beroperasi. Pemerintah sebenarnya sangat fleksibel. Jika aktivitasnya sesuai peruntukan dan mengantongi ijin tentunya sesuai dengan tata ruang yang ada, dipersilahkan untuk beroperasi. “Sejauh ini aktivitas café ini belum mengantongi izin,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Sekda Drs. H, Hasan Basri MM menambahkan, bahwa tindakan penutupan aktivitas café ini merupakan aturan hukum yang harus ditegakkan. Di samping aspirasi seluruh masyarakat. Surat peringatan yang sejak lama telah dikeluarkan Pemda Sumbawa untuk menutup aktivitas café di Sampar Maras, tetap berlaku. Karena itu kehadiran Pemda yang diback-up TNI/Polri, untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas di café tersebut.
Menanggapi hal itu, Humas Asosiasi Café, Sandi menyampaikan terima kasih atas kehadiran bupati dan jajaran di tempat mereka beraktivitas. Dia memahami kehadiran bupati untuk menutup aktivitas dan mata pencaharian mereka. Namun perlu dipikirkan dampak dari penutupan itu, karena pengangguran akan bertambah. “Hidup kami dari aktivitas ini. Kalau ditutup, kami tidak bisa makan. Karena kami juga butuh hidup. Silakan tutup, asalkan pemerintah dapat memberikan solusi dengan menyediakan lapangan pekerjaan buat kami,” katanya.
Ditambahkan Ketua Asosiasi Café, Azis, bahwa pemerintah daerah harus bersikap adil. Ketika café dan karaoke di Sampar Maras ditutup, harusnya café di tempat lain termasuk room karaoke di dalam kota juga ditutup. “Sejak keluar surat edaran beberapa bulan yang lalu, kami tidak lagi beroperasi. Karyawan kami menganggur dan kami tidak bisa makan. Sementara café dan karaoke di tempat lain dibiarkan beroperasi. Tolong pak Bupati, bersikaplah adil,” protesnya. (IM)
COMMENTS