HomePemerintahan

Mau Gelar Resepsi, Baca Ini Dulu. Barapan Kebo ataupun Main Jaran Juga

Mau Gelar Resepsi, Baca Ini Dulu. Barapan Kebo ataupun Main Jaran Juga

Presiden Ingatkan Pentingnya Vaksinasi, Karena Penyebaran Covid-19 Kembali Meningkat
Capaian Booster Diperkirakan Meningkat
Sumbawa Antisipasi Tambahan Kasus Covid Saat Libur Lebaran

Warga Sumbawa Dilarang Gelar Resepsi Pernikahan dan Kegiatan Kebudayaan
SUMBAWA- Pemerintah Kabupaten Sumbawa resmi menerbitkan larangan digelarnya sejumlah kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian dan kerumunan.
Larangan ini diterbitkan menyusul semakin tingginya lonjakan kasus Covid 19 di Kabupaten Sumbawa.
Sebagaimana termaktub dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sumbawa Nomor: 360/350/VIII/Pem/2021 tentang penegasan pelarangan pelaksanaan kegiatan resepsi/perayaan dan kegiatan kebudayaan (Barapan Kebo/Main Jaran) di Kabupaten Sumbawa.
Pertama, masyarakat tidak diizinkan melaksanakan atau menyelenggarakan resepsi/perayaan pernikahan, resepsi khitanan, resepsi aqiqah, bakatoan, sorong sera, nyorong, barodak, nyongkol dan kegiatan sejenis lainnya.

Kedua, untuk kegiatan prosesi akad nikah, khitan, aqiqah hanya melibatkan keluarga inti pada acara inti, maksimal 50 (lima puluh) orang dengan penerapan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat.
Ketiga, setiap pelaku usaha, pengelola atau penanggungjawab hotel dan penyelenggara tempat fasilitas umum yang menyediakan tempat penyelenggaraan kegiatan resepsi/perayaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, sementara waktu tidak diizinkan untuk memfasilitasi kegiatan.
Keempat, pelaksanaan kegiatan kebudayaan (barapan kebo, maen jaran dan sejenis lainnya) yang dapat berpotensi menimbulkan keramaian atau kerumunan dan pelanggaran terhadap protokol kesehatan COVID-19 tidak diizinkan untuk dilaksanakan.
Kelima, seluruh Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda di wilayah Kabupaten Sumbawa harus menjadi contoh baik dalam penerapan protokol kesehatan COVID-19 sekaligus untuk mengedukasi masyarakat umum.
Penerbitan Surat Edaran (SE) Bupati Sumbawa Nomor: 360/350/VIII/Pem/2021 ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, kemudian Surat Edaran Bupati Sumbawa Nomor 360/315/VII/Pem/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Kabupaten Sumbawa.
Untuk diketahui, per 2 Agustus 2021, kasus aktif (Masih Positif) di Kabupaten Sumbawa sebanyak 287 kasus dari total 2.489 kasus terkonfirmasi positif sejak pandemi dimulai di Kabupaten Sumbawa.
Masih berdasarkan rilis 2 Agustus 2021, hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Sumbawa sudah bersatus zona orange. Hanya tersisa 3 kecamatan yang berstatus zona kuning yakni Labangka, Ropang dan Lantung. Kecamatan Orong Telu yang sebelumnya berada di zona kuning kini masuk dalam 21 kecamatan yang berstatus zona orange. (IM)

Spread the love

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!