SUMBAWA- Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa meringkus dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika, Rabu (05/05/2021) sekitar pukul 20.30 wita.
Mereka adalah SB alias Ari (41) warga Desa Lopok Beru, dan RH (32) warga Bage Tango, Kecamatan Lopok. Keduanya ditangkap di sebuah rumah jaga sarang burung walet di Desa Lopok Beru.
Dari tangan mereka polisi berhasil mendapat barang bukti yakni, 5 poket narkotika jenis sabu. Ada juga 2 bendel klip, 1 timbangan digital, 1 bong, 1 pipa kaca. Selanjutnya, 2 buah celana pendek, 1 buah sumbu, 2 buah korek gas, 2 pipet sekop, 1 sendok plastic, 1 buah gunting, 1 buah dompet, 10 pipet, 1 buah hp. Termasuk uang tunai sebesar Rp. 550.000,.
Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi, S.Sos. membenarkan. Dikatakan, penangkapan terhadap kedua terduga pelaku berdasarkan informasi masyarakat.
Menindaklanjuti informasi tersebut lanjut Kasubbag, pihak Satres Narkoba melakukan penyelidikan guna memastikan keberadaan pelaku dan barang bukti.
“Sekitar pukul 20.30 WITA yang di pimpin oleh Kanit Lidik Narkoba polres Sumbawa Aipda Joko Subroto bersama anggota opsnal melakukan penggerebekan di TKP,” ungkapnya.
Saat penggerebekan kata Kasubbag, dua orang dimaksud berhasil diringkus. Setelah dilakukan penggeledahan, tim menemukan 2 poket narkotika jenis sabu yang di berada di dalam kantong celana pendek yang digunakan. Sementara 3 poket narkotika jenis sabu berada di kantong celana pendek yang di gantung.Keduanya sekarang sudah ditahan di Polres Sumbawa. (IM)
COMMENTS