HomePemerintahan

Tahun Ini 16 Desa Lakukan Pengisian Anggota BPD

Tahun Ini 16 Desa Lakukan Pengisian Anggota  BPD

Pemdes Poto Realisasikan Program Kelapanisasi Desa  
Bupati Tandatangan Kesepakatan Bidang Komunikasi dan Teknologi Informasi
Ciptakan Pemilu yang Berintegritas, Wabup Harapkan Dukungan Semua Pihak

SUMBAWA – Sebanyak 16 desa di 12 kecamatan di Kabupaten Sumbawa akan melakukan pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di tahun 2021 ini. Pengisian ini dilakukan lantaran masa jabatan anggota BPD sebelumnya di desa tersebut berakhir.
Desa yang akan melakukan pengisian anggota BPD tersebut yakni Labuhan Alas Kecamatan Alas, Bale Brang Kecamatan Utan, Lito, Marga Karya dan Berang Rea Kecamatan Moyo Hulu. Kemudian Sepukur Kecamatan Lantung, Lawin Kecamatan Ropang, Selanteh Kecamatan Plampang, Usar Mapin Kecamatan Alas Barat, Rhee Loka Kecamatan Rhee, Uma Beringin dan Pungka Kecamatan Unter Iwes. Selanjutnya Baru Tahan Kecamatan Moyo Utara, Labu Sangoro Kecamatan Maronge, dan Tolo’oi Kecamatan Tarano.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Sumbawa, Varian Bintoro kepada wartawan membenarkan hal tersebut. Waktu pelaksanaan nantinya beragam tergantung batas akhir masa jabatan anggota BPD. Dari 16 desa ini, pelaksanaannya mulai dari Maret hingga Desember mendatang. “Pelaksanaannya dalam tahun ini dengan waktu yang berbeda-beda. Tergantung dari batas akhir dari masa jabatan anggota BPD,” ujarnya, Rabu (3/2)
Menurutnya, terhadap pengisian anggota BPD ini, langkah pertama yang dilakukan Dinas PMD yakni melaksanakan sosialisasi ke 16 desa tersebut. Pihaknya akan turun langsung untuk memberikan pemahaman dan informasi. Mekanismenya berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang BPD. Disitu diuraikan terkait dengan mekanisme pencalonan, keterwakilan dari dusun ataupun keterwakilan gender. Pemilihannya sendiri ada dua opsi yakni bisa dilaksanakan dengan musyawarah mufakat dan bisa pemilihan langsung.
“Itu opsi yang ditawarkan oleh panitia yang dibentuk oleh kades nanti. Ada dilaksanakan musyawarah mufakat, bisa juga dilaksanakan pemilih langsung dan dipilih oleh masyarakat di dusun. Karena memilih BPD ini adalah keterwakilan dari dusun masing-masing yang ada di desa. Kecuali khusus perempuan dipilih melalui musyawarah desa. Dan opsi pemilihaannya ada musyawarah mufakat yang ada di desa. Jumlah anggota BPD minimal 5 maksimal 9 orang. Tergantung dari jumlah penduduk yang ada di desa,” pungkasnya. (IM/Kerjasama Publikasi Pemkab Sumbawa dengan IntanMedia.com)

Spread the love

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!