SUMBAWA BESAR – Pemerintah Kabupaten Sumbawa menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Legalisasi Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) dan Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) yang dibuka langsung oleh Bupati Sumbawa, Selasa (23/6). Kegiatan ini diikuti anggota P3A dan GP3A, para camat, kepala UPT Pengairan se-Kabupaten Sumbawa, serta perwakilan Dinas Pertanian dan Dinas PUPR.
Dalam kegiatan tersebut hadir sejumlah narasumber. Yakni Ketua Pengurus Daerah Ikatan Notaris Sumbawa-KSB Mahkamah Iqbal Perdana Putra, SH, MKn. Ketua Forum Komunikasi Persatuan Petani Pemakai Air NTB (FKP3A NTB) Iwan Firmansyah. Ketua Forum Pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu Muttakin, ST, MSi, serta Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Sumbawa, Firmansyah Malanuang.
Dalam pemaparannya, Mahkamah Iqbal Perdana Putra menegaskan bahwa pembentukan P3A sebaiknya tidak hanya berhenti pada pengakuan administratif semata, tetapi perlu diarahkan menjadi perkumpulan berbadan hukum melalui akta notaris dan pengesahan Kementerian Hukum.
Menurutnya, status badan hukum akan memberikan kedudukan hukum yang lebih kuat bagi P3A. Dengan legalitas yang jelas, organisasi dapat bertindak atas nama lembaga, membuka rekening, menerima bantuan, mengelola aset, serta menjalin kerja sama secara lebih aman dan tertib.
“Hal ini penting agar P3A tidak hanya aktif secara kelembagaan, tetapi juga memiliki kepastian hukum dalam menjalankan fungsi pengelolaan irigasi dan pemberdayaan petani pemakai air,” ujarnya.
Iqbal menilai legalisasi kelembagaan menjadi kebutuhan penting mengingat peran P3A dan GP3A yang semakin strategis dalam mendukung pengelolaan jaringan irigasi di tingkat petani. Dengan status badan hukum, berbagai program pemberdayaan maupun bantuan pemerintah dapat dikelola secara lebih transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Ketua Umum FKP3A NTB, Iwan Firmansyah, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Sumbawa yang memfasilitasi proses legalisasi kelembagaan P3A dan GP3A. Menurutnya, legalitas kelembagaan merupakan fondasi penting agar pengelolaan irigasi dan sumber daya air dapat berjalan lebih teratur dan bertanggung jawab.
Ia menegaskan bahwa terciptanya status hukum yang sah membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, notaris, dan kelembagaan petani. Kolaborasi tersebut diperlukan mulai dari penyusunan dokumen hingga proses pengesahan administrasi hukum pada instansi berwenang.
“Kerja sama ini menjadi kunci untuk membangun legitimasi dan legalitas yang tepat sasaran sesuai peraturan yang berlaku. Kolaborasi ini juga penting untuk melindungi kelembagaan P3A dan GP3A dari potensi penyalahgunaan wewenang maupun pelanggaran hukum,” katanya.
Ia berharap kolaborasi yang terbangun tidak berhenti pada proses pengesahan semata, tetapi berlanjut menjadi sistem pengawasan dan perlindungan kelembagaan yang berkelanjutan. Dengan demikian, P3A dan GP3A dapat menjalankan perannya secara mandiri, profesional, dan berpihak pada kesejahteraan petani.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Sumbawa dalam sambutannya menegaskan pentingnya penguatan kelembagaan petani pemakai air sebagai salah satu pilar keberhasilan pembangunan sektor pertanian. Menurutnya, keberadaan P3A dan GP3A yang tertata dengan baik akan mendukung pengelolaan irigasi yang lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan.
Bupati berharap seluruh peserta dapat memanfaatkan kegiatan bimtek ini untuk meningkatkan pemahaman terkait aspek kelembagaan dan legalitas organisasi. Dengan kelembagaan yang kuat dan memiliki kepastian hukum, P3A dan GP3A diharapkan mampu menjadi mitra pemerintah dalam menjaga keberlanjutan pengelolaan sumber daya air sekaligus meningkatkan produktivitas pertanian di Kabupaten Sumbawa.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh P3A dan GP3A di Kabupaten Sumbawa memiliki kelembagaan yang lebih kuat, tertib administrasi, serta mampu mendukung pengelolaan air irigasi yang berkelanjutan demi meningkatkan kesejahteraan petani.
Anggel: Legalisasi P3A dan GP3A menjadi langkah strategis memperkuat kelembagaan petani pemakai air. Dengan status badan hukum dan dukungan pemerintah, organisasi petani diharapkan mampu mengelola irigasi secara profesional, akuntabel, serta menjadi mitra pembangunan pertanian yang lebih kuat di Kabupaten Sumbawa. (IM)


COMMENTS