SUMBAWA – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar rapat penetapan perubahan jadwal dan agenda Rapat Paripurna II DPRD Kabupaten Sumbawa. Rapat ini membahas penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2024 serta penetapan keputusan DPRD tentang rekomendasi terhadap LKPJ tersebut.
Rapat Banmus yang berlangsung pada Kamis (17/4) ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Nanang Nasiruddin, S.AP., M.M.Inov. Hadir pula sejumlah anggota Banmus, di antaranya Ridwan, SP., M.Si, H. Andi Mappeleppui, Juliansyah, SE, Kaharudin Z, H. Jabir, S.Pd, Abron Ishak, A.Md, Muhammad Tahir, SH, dan Zohran, SH.
Dari unsur Pemerintah Daerah, tampak hadir perwakilan dari Bagian Prokopim, Bappeda, serta Kabid Anggaran dari BKAD. Sekretariat DPRD juga hadir lengkap dengan Sekwan Ir. A. Yani beserta jajaran dan staf ahli DPRD.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Nanang Nasiruddin menjelaskan bahwa jadwal Banmus seharusnya telah menetapkan agenda paripurna pada Senin, 15 April 2025. Namun karena adanya kunjungan kerja yang berlangsung hingga Rabu, 16 April 2025, maka penjadwalan ulang dilakukan hari ini.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Prokopim Setda Sumbawa, Sahruddin, S.Sos yang mewakili Pemerintah Daerah, menyampaikan bahwa penjadwalan ulang sejalan dengan agenda Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa, sehingga dipastikan keduanya dapat hadir pada Senin, 21 April 2025 pukul 14.00 WITA.
Banmus menyepakati bahwa Rapat Paripurna II DPRD Kabupaten Sumbawa yang membahas Laporan Pansus terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun 2024 serta penetapan rekomendasi DPRD akan dilaksanakan pada Senin, 21 April 2025 pukul 14.00 WITA. (IM)


COMMENTS