Sumbawa Barat (23 Juni 2026) – Setelah melalui proses yang cukup panjang di tengah dinamika politik pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertangungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 disepakati dan diterima DPRD menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan tersebut tercapai setelah Bupati H. Amar Nurmansyah menyampaikan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi dewan dalam rapat Paripurna DPRD Sumbawa Barat di ruang sidang utama sekretariat DPRD setempat.
Dalam penjelasan bupati di rapat paripurna, selain terus mengupayakan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi retribusi, pajak daerah dengan memanfaatkan aset milik daerah guna menunjang realisasi capaian APBD sesuai target yang ditetapkan dalam tahun anggaran.
Selain itu jelas bupati, Pemerintah Daerah Sumbawa Barat saat ini tengah memperkuat langkah strategis pasca operasional tambang Batu Hijau, memperkuat ekonomi masyarakat, yang diwujudkan dalam program unggulan daerah “KSB Maju Luar Biasa.
Dikatakan Bupati, program unggulan daerah yang dilaksanakan ditahun kedua pemerintahannya bersama Wakil Bupati Hj. Hanipah, berfokus pada tiga klaster ekonomi utama, pertanian, peternakan, perikanan dan pariwisata serta industri sebagai fondasi ekonomi baru daerah.
Bupati menyatakan bahwa semua klaster ekonomi yang direncanakan pemerintah didukung oleh berbagai program turunan. Dicontohkan, sektor pertanian mengembangkan agribisnis peternakan sapi dan penangkaran benih padi.
Sementara itu, sektor pariwisata mengembangkan pariwisata investasi dan kerakyatan dengan memanfaatkan potensi alam KSB.
Adapun sektor industri mendorong pengembangan industri ketenagakerjaan dan hilirisasi untuk menjaga perputaran ekonomi daerah serta meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal.
Bupati menjelaskan bahwa sejak awal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hingga disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda), terdapat banyak usulan dan saran dari dewan. Beberapa di antaranya ditindaklanjuti dan dikaji sebelum diputuskan. Sebagai contoh, usulan dewan mengenai penghapusan retribusi persampahan rumah tangga tidak serta merta disetujui, melainkan memerlukan kajian lebih lanjut karena berkaitan dengan layanan pengelolaan sampah dan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan di tempat tinggal masing-masing.
Selain itu, ke depan Pemerintah Daerah Sumbawa Barat berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah melalui peningkatan kualitas perencanaan, pengendalian belanja, transparansi pengelolaan keuangan, serta menjaga stabilitas fiskal daerah.
Intinya, selama kepemimpinannya, Pemerintah Daerah Sumbawa Barat menerima usulan dan rekomendasi dewan yang ditindaklanjuti secara cepat dan tepat, serta dilaksanakan secara sungguh-sungguh untuk mewujudkan KSB Maju Luar Biasa.
Selanjutnya, setelah disetujui oleh legislatif, Raperda tersebut akan segera disampaikan ke Provinsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat untuk dievaluasi dan disahkan sesuai undang-undang yang berlaku. (IM)


COMMENTS