HomePolitik

Bupati Sumbawa Serahkan Remisi Umum kepada 453 Warga Binaan dalam Peringatan HUT RI ke-79

Bupati Sumbawa Serahkan Remisi Umum kepada 453 Warga Binaan dalam Peringatan HUT RI ke-79

Hadiri Tasyakuran dan Pentas Seni Budaya HUT Kabupaten Sumbawa, Waka III Tekankan Pentingnya Pelestarian Budaya
Reses di Sejumlah Titik, Ketua DPRD Pastikan Aspirasi Warga Diperjuangkan
Resmi Deklarasi, Mo-BJS Mohon Doa Restu Masyarakat Sumbawa

SUMBAWA – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024, Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah, menyerahkan remisi umum kepada 453 warga binaan Lapas Sumbawa Kelas II A. Acara yang berlangsung di halaman Lapas Kelas II A Sumbawa Besar pada Sabtu (17/8/2024) ini dihadiri oleh anggota Forkopimda, Kepala Lapas Kelas II A Sumbawa Besar beserta jajaran, kepala perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Sumbawa, serta warga binaan.

Dalam sambutannya sebagai inspektur upacara, Bupati Sumbawa menyampaikan bahwa pemberian remisi umum ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik, kedisiplinan, serta partisipasi aktif dalam program pembinaan.

Remisi, kata Bupati, bukan hanya pengurangan masa pidana semata, tetapi juga merupakan langkah penting dalam mempercepat reintegrasi sosial narapidana.

“Melalui remisi ini, diharapkan para narapidana semakin termotivasi untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat dengan keterampilan dan mental yang lebih baik,”harapannya.

Bupati juga menekankan bahwa pemberian remisi adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan hak-hak narapidana sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan HAM, terus berupaya meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan agar narapidana dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.

Mengusung tema “Nusantara Baru, Indonesia Maju,” Bupati mengingatkan bahwa kemerdekaan adalah milik semua, termasuk warga binaan yang sedang menjalani proses pemulihan diri. Peringatan hari kemerdekaan ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi semua pihak untuk terus berkontribusi dalam pembangunan bangsa.

Bupati memberikan ucapan selamat kepada seluruh warga binaan yang menerima remisi, dan mengajak semua untuk mendukung upaya pembinaan dan reintegrasi sosial narapidana. Pemberian remisi ini diharapkan menjadi langkah awal menuju kehidupan baru yang lebih baik dan bermakna.

Sebagai bagian dari acara, remisi umum Tahun 2024 diberikan kepada narapidana dengan rincian sebagai berikut: Alatif bin Husain: 4 bulan, Arahin bin Mas Ucan: 3 bulan, A. Kadir bin Iwang: 4 bulan, Zulkarnain bin Nurdin: 3 bulan, Untuk remisi umum kategori RU 2: Ahmad bin Zema: 1 bulan, Rossi bin Jihan: 3 bulan, Surip Samudra bin Kasno: 3 bulan. (IM)

Spread the love

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0