SUMBAWA -Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat dalam rangka pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, Senin (1/7/24).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq SH. Rapat ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Syamsul Fikri AR SAg.M.Si, Nanang Nasiruddin SAP M.MInov, serta sejumlah anggota Banmus DPRD dan perwakilan Pemerintah Daerah.
Ketua Bamus DPRD Abdul Rafiq memaparkan rancangan jadwal Rapat Paripurna Pertama yang dijadwalkan pada Kamis, 4 Juli 2024, untuk pembicaraan tingkat pertama, termasuk penjelasan dari Bupati Sumbawa mengenai Rancangan Perda tersebut serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sumbawa.
Rapat internal fraksi-fraksi DPRD dijadwalkan pada tanggal 4-5 Juli 2024 untuk menyusun pandangan umum terkait penjelasan Bupati. Paripurna kedua dijadwalkan pada Senin, 8 Juli 2024, dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, dan Paripurna ketiga pada Rabu, 10 Juli 2024, untuk penyampaian jawaban/tanggapan Bupati.
Selain itu, Ahdar mengusulkan penjadwalan maju untuk Paripurna terakhir dari Senin, 15 Juli 2024 menjadi Jumat, 12 Juli 2024, dengan agenda penyampaian laporan Pansus DPRD dan persetujuan terhadap Rancangan Perda. Usulan ini disetujui dalam rapat, memungkinkan Pansus untuk menyusun laporan pada tanggal 10-11 Juli 2024.
Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa menegaskan bahwa pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sangat penting untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan evaluasi kinerja pemerintah daerah. Ini merupakan langkah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. (IM)


COMMENTS