SUMBAWA- Ketua LSM LPPD Jahuddin (Denis) selaku pendamping masyarakat memberikan klarifikasi terkait persoalan masyarakat dengan PT. SBS di lahan Borang, Bentingal, Buen Baru di atas lahan izin lokasi seluas 1.200 hektare.
Menurutnya, kalau hari ini PT. SBS menyatakan mereka taat aturan itu tidak benar. Karena tahun 2022, mereka beroperasi dari tahun 2013 mereka hanya menggunakan izin lokasi. Sementara izin lokasi diketahui adalah izin untuk pembebasan lahan. Di izin lokasi saja, sampai tahun 2022 saat itu, pembebasan lahannya belum selesai.
Semestinya ketika pembebasan lahan belum selesai mereka harus mengurus perpanjangan izin lokasi. Tetapi sudah 9 tahun mereka beroperasi secara ilegal menggunakan izin lokasi, mereka tidak memperpanjang izin lokasi untuk pembebasan lahan.
Kemudian di tahun 2022, pihaknya menemukan bahwa mereka melaksanakan kegiatan tidak sesuai dengan rencana awal mereka masuk ke Kabupaten Sumbawa. Bahwa rencana awal atau berdasarkan proposal penanaman modal, mereka ingin mengembangkan usaha perkebunan bibit sisal dengan sistem plasma atau melakukan kerjasama dengan petani dengan kelompok tani diberikan modal, pendampingan dan pembinaan. Setelah itu mereka membeli hasil dari petani. Itu tidak dilakukan semenjak 2013 sampai 2022 sistem plasma itu tidak dilaksanakan oleh perusahaan.
Berikutnya pada tahun 2022, ditemukan bahwa mereka mulai atau sudah mengembangkan usaha jagung. Sementara usaha mereka adalah sisal. Di lahan mereka di tahun 2022 ditanami begitu banyak jagung.
Kemudian masih di tahun 2022 juga ditemukan ada upaya untuk membuat tambak di lokasi tersebut. Mereka mengeruk sempadan pantai untuk ingin membangun tambak tetapi masyarakat melarang.
“Ini adalah bentuk pelanggaran hukum yang kami ditemukan,” ungkapnya.
Ditegaskannya, persoalan pembebasan lahan ini belum selesai, salah satunya ada anggota DPRD Sumbawa atas nama H. Ruslan yang telah membeli tanah itu kepada masyarakat kepada pemilik awal yang namanya ada di SK Tahun 2000 itu belum dilunasi oleh PT.SBS. Saat itu tanah H. Ruslan dibeli dari 20 orang masyarakat masing-masing 2 hektare. Berati ada 40 hektare.
“Terakhir di tahun 2023, kami bertemu di Kodim Sumbawa, H. Ruslan menegaskan bahwa dia baru menerima uang sekitar Rp 380 juta dari total harga senilai Rp 600 kita. Karena nilai tanah saat itu dihargai senilai 30 juta per persil. Karena Tanah H. Ruslan ada 20 persil maka semestinya yang harus dibayar perusahaan adalah Rp 600 juta. Tapi 2013 H. Ruslan hanya menerima uang dengan bukti transfer sebesar 380 kita masih ada sisa 220 juta,” katanya.
Kaitan dengan ganti rugi ini, bahwa Haji Ruslan hanya menerima uang sekitar Rp 380 juta.
” Pihak perusahaan tidak mampu menunjukkan atau memang benar pihak perusahaan mengakui bahwa uang tersebut hanya senilai itu yang diterima H. Ruslan. Karena pihak perusahaan memberikan uang kepada orang lain dan orang lain itu yang memberikan uang kepada H. Ruslan. Tetapi Haji Ruslan hanya menerima Rp 380 an juta. Tentunya sisanya itu ditagih H. Ruslan ke pihak perusahaan. Dan itu terus ditagih namun pihak perusahaan selalu mengelak menyatakan sudah lunas. Padahal bukti yang diterima haji Ruslan 380 juta,” jelasnya.
Selanjutnya pada tahun 2023 karena berbagai konflik yang terjadi di lahan saat itu, muncul perdamaian pada Februari 2023 dengan pihak SBS yang difasilitasi di Kantor BPN Sumbawa. Pada saat itu lahir kesepakatan, salah satunya pihak SBS memberikan lahan seluas 50 ha kepada kelompok masyarakat Plampang dan Labangka. Tetapi hari ini mereka tidak melaksanakan kesepakatan tersebut.
Saat ini pihaknya sedang menunggu jadwal hearing di DPRD Sumbawa untuk memanggil semua pihak untuk bertemu agar ada solusi yang lahir.
Kaitan dengan kekerasan, pihaknya tidak mengetahui kejadian tersebut.
“Kami kurang tahu dan tidak mengetahui ada kekerasan,” pungkasnya. (IM)


COMMENTS