SUMBAWA (24 Juli 2025)- Pemerintah Kabupaten Sumbawa menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi proses pemekaran wilayah Kecamatan Labuhan Badas, selama seluruh persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan telah terpenuhi.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, dalam rapat paripurna DPRD Sumbawa yang digelar belum lama ini.
Dalam kesempatan itu, Ansori menjelaskan bahwa mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, pembentukan sebuah kecamatan baru hanya dapat dilakukan melalui proses pemekaran dari wilayah administratif yang sudah ada. Proses ini juga harus memenuhi tiga kategori persyaratan, yaitu, persyaratan dasar, Persyaratan teknis, dan Persyaratan administratif.
Selain itu, menurut Ansori, pembentukan kecamatan juga dapat dilakukan atas dasar direktif dari pemerintah pusat, terutama dalam rangka pelaksanaan kepentingan strategis nasional.
“Maka, memperhatikan ketentuan tersebut, Pemerintah Daerah siap melaksanakan dan memfasilitasi pemekaran Kecamatan Labuhan Badas, selama seluruh persyaratan dan ketentuan telah terpenuhi,” tegasnya.
Pernyataan ini menjadi sinyal positif bagi aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya pemekaran wilayah sebagai langkah untuk mendekatkan pelayanan publik dan mempercepat pembangunan di daerah. (IM)


COMMENTS