HomePemerintahan

Pemkab Sumbawa Akan Audit Izin dan Zonasi Minimarket

Pemkab Sumbawa Akan Audit Izin dan Zonasi Minimarket

Bupati Ajak Semua Pihak Perangi Narkoba
Sekda Proses Surat Pengunduran Diri H. Sahril
Ayo ke Taman Mangga Baca Buku di POCADI

SUMBAWA (17 Juli 2025) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2023 tentang penghentian sementara izin operasional minimarket berjaringan nasional. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas pandangan Fraksi Partai Golongan Karya dalam rapat paripurna DPRD Sumbawa.

Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh berhenti hanya sebagai dokumen administratif. Pemerintah daerah bertekad untuk melaksanakan pengawasan yang nyata, terbuka, dan partisipatif di lapangan.

“Pemkab sepakat bahwa langkah penghentian izin ini harus diiringi dengan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh minimarket yang telah beroperasi, termasuk dalam hal pemeriksaan legalitas izin usaha, kesesuaian zonasi, dan kepatuhan terhadap Perda Nomor 17 Tahun 2017,” ujarnya.

Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa keberadaan minimarket berjaringan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) lokal. Pemerintah juga akan mengedepankan koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar proses pengawasan berjalan efektif dan tidak tumpang tindih.

Lebih lanjut, Wabup menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan terus memperkuat sinergi antarinstansi, agar setiap pelaksanaan kebijakan tidak hanya berhenti di atas meja, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Kami ingin memastikan regulasi yang dibuat benar-benar dijalankan. Tidak hanya berhenti di atas kertas,” tegasnya.(IM)

Spread the love

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: