Sumbawa – PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN) menggelar kegiatan Buka Puasa bersama Media Selasa (3/2). Kegiatan yang dipusatkan disalah satu aula hotel di Sumbawa itu dirangkaikan dengan diskusi bertajuk “Melindungi Karya, Menjaga Warisan: Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual bagi Kemandirian Ekonomi Sumbawa”. Kegiatan ini menjadi momentum memperkuat kesadaran publik tentang pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sebagai fondasi ekonomi kreatif berkelanjutan.
Hadir sebagai pembicara, Senior Manager External Relations AMMAN Ahmad Salim, Kepala Divisi Kantor Kementerian Hukum NTB I Gusti Putu Nilawati, Wakil Rektor II dan Koordinator LPPM Universitas Samawa Muhammad Yamin, Pengelola Hub UMKM Bale Berdaya Delia Puspita Cahyani, serta Direktur Museum Bale Datu Ranga Yuli Andari.
Dalam paparannya, pihak AMMAN menegaskan bahwa melalui Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM). AMMAN terus mendorong terciptanya ekosistem sosial budaya yang dinamis di wilayah operasional. Termasuk Kabupaten Sumbawa.
“Visi PPM AMMAN adalah menghadirkan komunitas yang memiliki peluang luas untuk berkembang. Kemandirian ekonomi hanya bisa dicapai jika potensi daerah, termasuk budaya, terlindungi dan dikelola secara berkelanjutan,” katanya.
PPM AMMAN dijalankan melalui tiga pilar utama, yakni pengembangan sumber daya manusia, pemberdayaan ekonomi, dan pariwisata berkelanjutan. Dalam konteks tersebut, perlindungan kekayaan intelektual dinilai menjadi instrumen penting untuk menjaga nilai ekonomi sekaligus identitas budaya lokal.
I Gusti Putu Nilawati menekankan bahwa HAKI memberikan kepastian hukum bagi individu maupun pelaku UMKM atas karya dan merek yang mereka miliki. Dengan legalitas yang jelas, pemilik karya mendapatkan hak eksklusif dan perlindungan dari potensi klaim sepihak, penyalahgunaan, maupun pemalsuan.
Sementara itu, perlindungan komunal melalui KIK dinilai krusial untuk menjaga kedaulatan budaya masyarakat. KIK mencakup ekspresi budaya tradisional, pengetahuan lokal, hingga indikasi geografis yang menunjukkan kekhasan suatu produk berdasarkan faktor lingkungan dan wilayah asalnya.
Muhammad Yamin menambahkan, kolaborasi antara akademisi, pemerintah, pelaku usaha, dan komunitas adat menjadi kunci dalam proses pendataan, riset, serta validasi kekayaan intelektual komunal agar memiliki dasar hukum yang kuat.
Dalam implementasinya, AMMAN telah memfasilitasi berbagai inisiatif perlindungan kekayaan intelektual di Sumbawa dan Sumbawa Barat. Di antaranya pendampingan pendaftaran merek bagi UMKM mitra, pengajuan hak cipta untuk 11 motif tenun Mantar, serta proses pendaftaran Indikasi Geografis Kopi Rarak Ronges di Sumbawa Barat.
Selain itu, AMMAN juga memfasilitasi riset budaya Kre Alang sebagai bukti kepemilikan kolektif masyarakat Samawa, dengan rencana pendaftaran sekitar 50 motif tenun sebagai KIK. Bersama Museum Bale Datu Ranga, sejumlah ekspresi budaya seperti Basiram, Satenri Manik, Ete Ai Kadewa, Jeruk Ai Oram, Tari Intan Kalanis, dan Seni Kelingking telah berhasil didaftarkan.
Direktur Museum Bale Datu Ranga, Yuli Andari, menyatakan bahwa perlindungan ini bukan sekadar administrasi hukum, tetapi bagian dari upaya menjaga warisan leluhur lintas generasi.
“Ketika budaya terlindungi secara hukum, maka identitas masyarakat juga terlindungi. Ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga harga diri daerah,” ujarnya.
Melalui forum diskusi bersama media ini, AMMAN berharap literasi publik mengenai pentingnya pendaftaran HAKI dan KIK semakin meningkat. Kolaborasi antara pemangku adat, regulator, akademisi, dan sektor swasta dinilai menjadi fondasi kuat dalam mengamankan masa depan ekonomi kreatif Sumbawa.
Dengan mendorong perlindungan kekayaan intelektual, Sumbawa tidak hanya menjaga warisan masa lalu, tetapi juga membangun kemandirian ekonomi yang berdaya saing di tingkat nasional maupun global. (IM)


COMMENTS