SUMBAWA – Oknum mantan Imam masjid A (62) di Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual pada seorang perempuan D (19).
Kasat Reskrim Polres Sumbawa AKP Dilia Pria Firmawan saat ditemui Rabu (21/5/2025) membenarkan adanya laporan kasus tersebut.
“Benar. Kasus dugaan pelecehan seksual dilaporkan oleh orangtua korban. Kami sudah periksa korban, saksi dan pelaku,” kata Dilia.
Disebutkan, kasus ini terungkap setelah paman korban melihat interaksi pelaku yang tak biasa saat memberikan kacang kepada korban.
“Terduga Pelaku sudah kami tangkap,” imbuhnya.
Ia menjelaskan kronologi kasus terungkap saat itu lagi duduk ramai di rumah keluarga korban. Kebetulan terduga pelaku sering datang ke rumah korban karena berteman dengan ayahnya.
Tiba-tiba korban diberikan kacang oleh terduga pelaku yang disengaja mengenai bagian sensitif korban.
Paman yang melihat itu curiga, lalu bertanya. Hingga akhirnya korban menceritakan sudah sering alami pelecehan seksual oleh A sejak 2024 hingga awal 2025.
“Terduga pelaku sering datang ke rumah korban dan melontarkan kata dan sikap yang mengarah pada pelecehan seksual,” ujarnya.
Setelah itu, paman menceritakan kepada ayah korban. Hingga ayah korban mendatangi rumah terduga. Kebetulan saat itu pelaku tidak berada di rumahnya, karena sedang berada di Kecamatan Lape.
“Anak terduga pelaku sudah meminta maaf atas perbuatan ayahnya. Tapi pihak keluarga korban tak memaafkan. Akhirnya, keluarga pelaku melaporkan juga kasus pencemaran nama baik di Polsek Alas Barat. Dan keluarga korban tetap melaporkan kasus pelecehan seksual ini kepada kami,” jelas Dilia.
Menurutnya, dalam waktu dekat kasus ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan dan terduga pelaku akan ditetapkan sebagai tersangka sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (IM)


COMMENTS