SUMBAWA- Pelajar SMP N (14), warga Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat dicabuli Ayah tirinya.
Aksi bejat ayah tiri berinisial F (36) ini dilakukan sejak korban duduk di bangku SD, dan terus terulang hingga korban SMP.
Kapolres Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaidi, yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Regi Halili kepada media Rabu (11/9/2024), membenarkan adanya kasus tersebut.
“Iya benar. Korban dan saksi sudah diperiksa. Pelaku ditetapkan tersangka dan sudah ditangkap,” kata Regi.
Ia menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan hasil pemeriksaan, kasus pencabulan ini ketika korban duduk di bangku kelas 6 SD. Dan terus terulang hingga korban naik ke bangku SMP.
Tersangka setiap kali mencabuli korban, saat ibunya tidur atau tidak ada di rumah. Terakhir perbuatan bejat pelaku dilakukan terhadap korban pada September 2024, malam hari di kamar korban.
Karena tidak ingin lagi menjadi pemuas nafsu ayah tirinya, korban memberanikan diri menceritakan apa yang dialami kepada ibu kandungnya. Lalu ibu kandung melaporkan ke Polres Sumbawa.
“Korban diancam oleh bapak tirinya. Itulah kenapa dia takut bercerita ke ibunya,” ungkap Regi.
Untuk diketahui, ibu dan ayah kandung korban telah bercerai. Korban pun tinggal bersama ibunya. Setelah itu ibunya menikah dengan pelaku.
Menurut keterangan ibu korban, setiap kali sang anak tak turuti kemauan ayah tiri sering lembaran piring.
“Korban juga mengaku bahwa sang ibu sering dipukul oleh ayah tirinya,” sebutnya.
Meninndaklanjuti laporan orang tua korban, Kasat Regi memerintahkan penyidik Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
“Setelah memiliki bukti permulaan yang cukup, tim meringkus tersangka yang berada di rumahnya,” jelasnya.
Tersangka dijerat tindak pidana pencabulan anak di bawah umur sebagaimana pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang- Undang. (IM)


COMMENTS