SUMBAWA- Pemerintah melalui Kementerian Pertanian telah mengeluarkan instruksi kepada Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk membeli gabah hasil panen petani dengan harga yang telah ditetapkan, yaitu sebesar Rp 6.500 per kilogram. Instruksi ini berlaku mulai Februari hingga Juni 2025, seiring dengan datangnya musim panen raya padi.
Menindaklanjuti hal itu, Kepala Desa Lenangguar, Syahruddin mengimbau warganya untuk menjual gabah mereka kepada Bulog atau mitra-mitra Bulog yang tersebar di berbagai wilayah. Jika ada pihak yang membeli gabah dengan harga di bawah Rp 6.500 per kilogram, Syahruddin meminta masyarakat untuk segera melaporkannya kepada pemerintah setempat atau Bulog Sumbawa.
“Langkah ini penting agar tidak ada pihak yang merugikan petani dengan membeli gabah di bawah harga yang telah ditentukan. Kami akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini,” tambah Syahruddin.
Ia berharap dengan adanya kebijakan pro petani ini, dapat memperkuat stabilitas ekonomi petani, serta menjaga keberlanjutan sektor pertanian di Desa Lenangguar. (IM)
COMMENTS