SUMBAWA – Komisi I dan Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa. Pertemuan ini dilaksanakan pada hari Selasa, 11 Februari 2025, di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa, Muhammad Faesal, S.AP., M.M.Inov, didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, H. Jabir, S.Pd, serta sejumlah anggota dari kedua komisi, di antaranya Marliaten, H. Zainuddin Sirat, I Ketut Sawitra, Syukri HS, dan Bunardi.
Hearing ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Kepala BKAD Kabupaten Sumbawa, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa, Kabag Organisasi Setda Kabupaten Sumbawa, serta Ketua PGRI Kabupaten Sumbawa. Dalam pertemuan tersebut, dibahas mengenai status peserta PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Tahap I, terutama mengenai tenaga Non-ASN yang masuk dalam kategori R2 dan R3.
Hasil rapat menyimpulkan beberapa poin penting sebagai berikut,
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkomitmen untuk menyelesaikan penataan tenaga Non-ASN melalui berbagai skenario kebijakan, termasuk diterbitkannya Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu.
Masukan dan harapan yang disampaikan oleh tenaga Non-ASN, baik yang tergolong dalam kategori R2, R3, maupun R4, akan terus diperjuangkan agar dapat terwujud sesuai harapan bersama.
Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa bersama OPD terkait akan terus berupaya untuk menindaklanjuti masalah ini, dengan melakukan konsultasi kepada Pemerintah Pusat, termasuk DPR RI, Kemenpan RB, BKN, serta Kemendagri, guna memperjuangkan peluang yang sama bagi tenaga Non-ASN untuk menjadi ASN di Kabupaten Sumbawa.
DPRD berharap ada solusi yang dapat memberikan kejelasan status bagi tenaga Non-ASN di Kabupaten Sumbawa, sehingga mereka dapat memperoleh kesempatan yang sama dalam karier pemerintahan. (IM)
COMMENTS