SUMBAWA- Dalam upaya meningkatkan daya serap tenaga kerja lokal di Kabupaten Sumbawa, khususnya dalam sektor pertambangan dan industri lainnya, Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2023 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal (TKL).
Perda ini bertujuan untuk memaksimalkan pemberdayaan TKL dengan memastikan mereka memiliki keterampilan dan kapabilitas sesuai dengan minat, bakat, dan potensi yang dimiliki.
Menurut Bupati, untuk mendukung implementasi Perda ini, berbagai langkah akan diambil, termasuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia bagi pencari kerja (pencaker), serta sosialisasi mengenai Perda No 4.
Selain itu, akan dilakukan monitoring dan evaluasi (monev) pengawasan secara kolaboratif dengan melibatkan Balai Pengawas Tenaga Kerja dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Provinsi NTB serta stakeholder terkait lainnya. Kegiatan bursa kerja atau job fair juga direncanakan untuk memberikan kesempatan langsung kepada tenaga kerja lokal untuk berhubungan dengan perusahaan-perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja.
“Dengan berbagai upaya ini, diharapkan tenaga kerja lokal di Sumbawa dapat lebih siap dan berdaya saing dalam menghadapi tantangan di pasar kerja,” demikian jawaban tertulis bupati Sumbawa atas pandangan Fraksi-fraksi DPRD Sumbawa terkait APBD 2025, Senin (12/8/24). (IM)


COMMENTS