SUMBAWA- Pemerintah daerah telah mengidentifikasi bahwa kegiatan usaha dengan klasifikasi risiko rendah dan sedang sering menimbulkan persoalan, terutama karena pemenuhan kewajiban dari pemegang izin yang relatif longgar dan tidak melibatkan pemerintah daerah dalam proses penerbitan izinnya.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah daerah melakukan koordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM untuk penyempurnaan aplikasi dan proses bisnis OSS RBA (Online Single Submission Risiko Berdasarkan Aplikasi).
Selain itu, pemerintah daerah sangat menghargai pandangan Fraksi PDIP mengenai pentingnya implementasi NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) dalam pengawasan usaha tambang. Meskipun sektor pertambangan merupakan kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, pemerintah daerah berkomitmen untuk memastikan praktik pertambangan di Kabupaten Sumbawa sesuai dengan standar Good Mining Practice (GMP).
Demikian jawaban tertulis bupati Sumbawa atas pandangan Fraksi-fraksi DPRD Sumbawa terkait APBD 2025 yang dibacakan Wakil Bupati Sumbawa dalam paripurna, Senin (12/8/24). (IM)


COMMENTS