HomePemerintahan

Bupati Berikan Penjelasan soal Status WDP

Bupati  Berikan Penjelasan soal Status WDP

Ketersediaan Pangan Jelang Ramadhan Dipastikan Aman
Hari Pertama Bertugas, Ini Pesan dan Harapan Penjabat Bupati KSB
Mau Minyak Goreng Murah Berkualitas, Ayo Kesini…

SUMBAWA- Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah memberikan penjelasan terkait opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dalam paripurna DPRD Sumbawa, Rabu (10/7/24).

Disampaikan Bupati, bahwa penyebab utama yang dinilai material dan berpengaruh terhadap opini adalah adanya realisasi belanja barang dan jasa yang tidak dapat diyakini kewajarannya karena tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang senyatanya pada 55 opd, 18 puskesmas, dan RSUD Sumbawa.

Atas kondisi tersebut dijelaskan bahwa format bukti pembelian dalam pertanggungjawaban belanja barang dan jasa sudah diterapkan sejak tahun 2019 berdasarkan surat edaran bupati sumbawa nomor 027/362/lpbjp/2019 perihal format spj pengadaan barang/jasa, dimana tujuannya adalah tertib administrasi dan penyeragaman pertanggungjawaban belanja barang dan jasa.

Hasil audit baik yang dilakukan oleh tim BPK-RI maupun Inspektorat Kabupaten Sumbawa sejak tahun 2019 sampai dengan 2022 tidak ditemukan adanya permasalahan terkait bukti pertanggungjawaban tersebut. dalam audit lkpd tahun 2023, tim BPK-RI menilai bahwa realisasi belanja barang dan jasa tidak didukung bukti-bukti pembelian berupa pesanan/order/bon/permintaan barang, faktur, dan tagihan dari penyedia barang dan jasa.

Adapun bukti pembelian sebagaimana diatur dalam surat edaran bupati sumbawa, substansinya sama dengan pesanan/order/bon/permintaan barang, faktur, dan tagihan dari penyedia barang dan jasa, dimana sama-sama memuat informasi mengenai nama barang, volume, satuan, harga satuan, jumlah harga, berkop dan berstempel perusahaan, ditandatangani oleh direktur perusahaan serta mengetahui pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran/pejabat pembuat komitmen.

“Interpretasi tersebut sudah kami sampaikan kepada tim BPK-RI ri,namun tim BPK-RI ri tetap berpendapat bahwa bukti pembelian yang dimaksudkan adalah bukti pesanan/order/bon/permintaan barang, faktur, dan tagihan yang berasal dari penyedia barang dan jasa,” katanya.

Adapun langkah-langkah yang telah dan sedang diambil oleh pemerintah daerah sejalan dengan rekomendasi BPK-RI sebagai berikut:

(1) penerbitan surat edaran bupati sumbawa nomor 900.1.3/547/bkad/2024 tentang kelengkapan dokumen pertanggungjawaban belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten sumbawa;

(2) rapat koordinasi mengenai kelengkapan dokumen pertanggungjawaban belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten sumbawa;
(3) pemeriksaan khusus atas belanja barang dan jasa pada 55 skpd, 18 puskesmas dan rsud sumbawaoleh inspektorat.
(4) peningkatan kapasitas sdm bidang pengelolaan keuangan daerah akan terus dilakukan antara lain melalui rapat-rapat koordinasi teknis, pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis dan sosialisasi.
(5) penguatan dan peningkatan maturitas penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah (spip) pada seluruh perangkat daerah yang mencakup lima unsur yaitu lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, dan pemantauan. (6) menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang tertuang dalam rencana aksi (action plan) tindak lanjut rekomendasi lhp BPK dalam batas waktu 60 hari setelah lhp diterima. (7) optimalisasi fungsi pengawasan internal oleh inspektorat, sehingga dapat menjadi early warning system pencegahan terjadinya fraud dalam pengelolaan keuangan daerah di masa-masa yang akan datang.

“Langkah-langkah tersebut menjadi upaya sungguh-sungguh untuk memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan daerah. harapannya adalah hasil audit atas LKPD tahun 2024 mendatang dengan opini sempurna yaitu “wajar tanpa pengecualian” dapat dicapai,” jawaban Bupati ini sekaligus menjawab pandangan umum fraksi partai Gerindra, Demokrat, Nasdem, Pan, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan Fraksi Hanura Bersatu. (IM)

Spread the love

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
error: Content is protected !!