HomeHukrim

Ringkus Seorang Pria, Satresnarkoba Polres Sumbawa Amankan 165,77 Gram Sabu

Ringkus Seorang Pria, Satresnarkoba Polres Sumbawa Amankan 165,77 Gram Sabu

Selama Ramadhan, Polres Sumbawa Tingkatkan Patroli Malam
Gelar Baksos, Polres Sumbawa Khitankan 36 Anak, Donor Darah dan Bagikan 1000 Paket Bansos
Apresiasi Kinerja, Kapolda NTB Berikan Penghargaan kepada Kapolres Sumbawa

SUMBAWA -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa Polda NTB berhasil meringkus seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Terduga pelaku diamankan berikut barang buktinya di wilayah Kecamatan Labuhan Badas Kabupaten Sumbawa pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 pukul 19.30 Wita.

Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin S.Sos membenarkan penangkapan tersebut, Seorang pria berinisial DI als R, laki-laki, 44 Tahun tak berkutik saat petugas melakukan penangkapan terhadap dirinya.

Kasat menjelaskan, bahwa saat diamankan petugas di TKP 1 di pinggir jalan depan SDN 1 Labuan Kec. Labuan Badas, petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 3 (tiga) poket kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening / transparan dengan berat brutto secara keseluruhan seberat 165,77 gram, 2 (dua) buah kantong plastik transparan
serta 1 (satu) unit motor honda scoopy warna merah hitam.

Selanjutnya, petugas juga melakukan pengembangan ke rumah milik sdr. DI als R yang beralamat di Desa Labuan Sumbawa, Kecamatan Labuan Badas Kab. Sumbawa dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah alat hisap/bong, 4 (empat) klip bekas pakai, 2 (dua) buah korek plastik, 2 (dua) buah pipa kaca, 2 (dua) buah sumbu, 1 (satu) buah gunting dan 1 (satu) buah dompet batik.

AKP Tamrin juga mengatkaan bahwa terduga pelaku diduga merupakan pengedar dan juga pemakai narkotika jenis sabu yang mengaku bahwa barang tersebut adalah milik seseorang.

Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa dan diamankan di Mapolres Sumbawa guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. (IM)

Spread the love

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!