SUMBAWA- Kamis sore, satu Pleton Anggota Polres Sumbawa yang dipimpin langsung oleh waka Polres Sumbawa Kompol Rafles P Girsang, S.IK. membubarkan kegiatan barapan kebo. Acara yang dipusatkan di Arena Pacuan Kuda Dusun Sebasang Unter, Desa Marga Karya Kecamatan Moyo Hulu terpaksa dibubarkan karena tidak menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu, menurut Waka Polres, barapan kebo itu tidak mengantongi ijin. Namun sangat disayangkan meskipun tidak mengantongi ijin barapan kebo tetap di gelar bahkan diikuti oleh peserta dari luar Kabupaten Sumbawa.
“Kegiatan barapan kerbau ini tidak menagantongi ijin. Dari panitia hingga peserta tidak ada yang menggunakan masker di tangah massa pandemi seperti ini. Padahal sudah diketahui bersama di Kabupaten Sumbawa telah diberlakukan PPKM Mikro. Harus kami bubarkan, jangan sampai menjadi klaster baru penyebaran covid-19.” ungkap Waka Polres.
Belakangan diketahui bahwa Polsek Moyo Hulu sudah lebih dahulu melakukan himbauan agar barapan kebo tersebut dibubarkan. Namun tidak diindahkan para panitia pun semakin bersi keras. Sehingga Waka Polres Sumbawa langsung menerjunkan 1 pleton anggota guna membubarkan secara paksa.
Waka Polres juga menerangkan, jika ada kegiatan yang menimbukan keramaian polres Sumbawa akan membubarkan dan menindak tegas. “Acara apapun yang menimbulkan keramaian, dan melanggar protokol kesehatan akan kami bubarkan.” tegasnya. (IM)
COMMENTS