HomeKSB

Polisi Amankan 288,5 Gram Shabu

Polisi Amankan 288,5 Gram Shabu

Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Bekuk 2 Pelaku Pengedar Sabu di Marente Alas
Miliki Sabu dan Inex, Warga Alas Ditangkap
Miliki Sabu dan Inex, Warga Alas Ditangkap

SUMBAWA BARAT,intanmedia.com – Jajaran Polres Sumbawa Barat terus meningkatkan pencegahan dan mengungkap kasus peredaran dan pengunaan dan Narkoba wilayah hukum polres setempat.
Selama bulan Juni berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkoba dan menangkap terduga pelaku beserta barang bukti Narkoba jenis shabu 288,5 gram
‘’Dalam kasus ini berhasil menangkap lima terduga pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Selain narkoba jenis shabu,’’ jelas Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap saat konferensi pers bersama awak media di Polres Sumbawa Barat kemarin.

Dijelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari keterangan terduga pelaku pengungkapan kasus pertama yang berhasil diungkap di Kecamatan Taliwang. Berdasarkan keterangan itu, Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat melakukan pengembangan. Hasil pengembangan berhasil mengungkap terduga pelaku dengan TKP Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa dan dua terduga pelaku di TKP lainnya Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat.

Dari rangkaian pengembangan dan pengungkapan kasus Narkoba. Diduga kuat saling keterkaitan melakukan peredaran Narkoba jenis shabu wilayah KSB, Kecamatan Buer dan sekitar Kecamatan lain wilayah Barat Kabupaten Sumbawa.
Dari terduga pelaku, barang haram yang diedar para terduga pelaku berasal dari luar Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dari Batam kepulauan Riau.

Barang haram tersebut kata Kapolres murah senyum ini, untuk mendapatkan barang haram tersebut, biasanya diantar langsung oleh temannya dari Batam dan biasanya diterima melalui paket.

‘’Para terduga pelaku dalam kasus ini telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polres Sumbawa Barat,’’
‘’Seraya menambahkan para terduga pelaku melakukan tindak pidana narkotika holongan I jenis shabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,’’ katanya.

Selain pengungkapan kasus narkoba. Sat Narkoba bersama Bea Cukai Sumbawa berhasil mengungkap ratusan butir tramadol di dua lokasi berbeda. Pengungkapan nya, berawal dari penangkapan terduga pelaku yang mengambil kiriman paket disalah satu jasa pengiriman di Kecamatan Taliwang. Dari tanggan terduga pelaku petugas mengamankan sekitar 600 butir tramadol. Sedangkan di lokasi ke dua disalah satu rumah di Kecamatan Taliwang mengamankan sekitar 49 biji tramadol. Total Barang Bukti (BB) yang diamankan 649 butir tramadol.

Barang tersebut kuat diduga oleh terduga pelaku akan diedarkan.
Terhadap kedua terduga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka,telah melakukan tindak pidana bidang kesehatan yaitu sediaan obat Farmasi tidak memenuhi syarat yang termuat dalam pasal 435 dan atau pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.(IM)

Spread the love

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!