SUMBAWA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait libur dan pemberian cuti bagi guru dan tenaga kependidikan.
SE tersebut berdasarkan Peraturan BKN Nomor 7 tahun 2021, yang menegaskan guru dan tenaga kependidikan tidak diperbolehkan mengambil libur semester setelah penerimaan rapor sekolah mulai tanggal 15 Juni hingga 14 Juli 2024.
Kadis Dikbud Sumbawa Dr. Ikhsan Safitri dalam surat tersebut menyebut, bahwa libur semester hanya berlaku bagi peserta didik, sementara guru dan tenaga kependidikan tetap diharapkan masuk kerja seperti biasa. Adapun kegiatan yang dilakukan selama waktu tersebut dengan menyelesaikan administrasi-administrasi sekolah.
Kemudian guru dan tenaga kependidikan diperbolehkan mengambil cuti tahunan selama 12 hari dengan persyaratan mengajukannya ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa. Aturan ini juga menegaskan bahwa para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru diangkat pada tahun 2024 belum berhak mengambil cuti tahunan. Penegakan aturan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran administrasi sekolah selama periode yang bersangkutan. (IM)
COMMENTS