HomeHukrim

Spesialis Pencuri HP di Maluk Akhirnya Tertangkap

Spesialis Pencuri HP di Maluk Akhirnya Tertangkap

Menjemput Hijau dari Sekolah: AMMAN Dukung Sekolah Adiwiyata Nasional di Sumbawa Barat
PT GTA Beri Santunan Anak Yatim
Kafilah Apresiasi Pelaksanaan MTQ Talonang Baru

SUMBAWA BARAT,intanmedia.com – Tim Puma satuan Reserse Polres Simbawa Barat berhasil menangkap terduga seorang pelaku pencurian handphne di Desa Maluk, Kecamatan Maluk. Terduga pelaku EP (40) warga pendatang yang tinggal salah satu kos-kosan di Desa Maluk , berhasil ditangkap di Desa Labuhan Lalar, Kecamatan Taliwang.
Kapolres Sumbawa Barat melalui Kasi Humas Iptu Zainal Abidin, membenarkan penangkapan teterduga pelaku, berawal dari laporan polisi 14 Mei 2024 lalu. Korban Muhammad Mauludin karyawan salah satu perusahaan di Gang Jeruk Desa Bukit Damai melaporkan kehilangan barang miliknya berupa handphone di mess tempat korban tinggal.
Saat sebelum kejadian Jumat (10/5) sekitar pukul 23 Wita korban tertidur di kamar mess milik PT. FRU. Karena lelah korban langsung tidur. Tidak mengunci pintu kamar. Apes bagi korban, pagi hari sekitar pukul 06:00 Wita, saat dibangunkan oleh rekan kerja persiapan berangkat kerja. Korban kaget, handphone merk Oppo A96 miliknya , tidak ada di tempat tidur. Atas peristiwa itu, korban langsung melaporkan ke Polsek Maluk.
Setelah menerima laporan Polsek Maluk di Backup tim Puma Satu Reserse Polres Sumbawa Barat melakukan pengembangan dan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diperoleh bukti terduga pelakU EP yang mengambil dan mencuri barang milik korban.
Setelah itu terduga pelaku berhasil ditangkap Desa Labuhan Lalar.
Setelah dilakukan pengembangan, berdasarkan pengakuan terduga pelaku, ternyata aksinya mencuri HP ini bukan yang pertama kali. Pelaku sudah beberapa kali melakukan aksinya di sekitar wilayah Kecamatan Maluk.
Berdasarkan hasil penangkapan dan pengakuannya dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang yang dijadikan sebagai barang bukti.
Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan dari terduga pelaku. Satu unit handphone Oppo A96, Handphone Redmi, Handphone Vivo, Realme dua unit dan uang tunai sekitar ratusan ribu.
Dari hasil pemeriksaan dan BB yang diamankan polisi, terduga pelaku dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. (IM)

Spread the love

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: